Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kota Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas perkara kasus perzinahan oknum PNS dengan seorang tenaga honorer di Kota Kupang masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa.
Oknum PNS yakni DJM (39) yang berselingkuh dengan oknum tenaga honorer berinisial HM (34). Keduanya bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Suami HM (34) yang berinisial MT (34) dibantu polisi memergoki istrinya tengah berduaan dalam kamar hotel di bilangan Penfui Kota Kupang, Kamis (24/10/2019) malam.
• Bayi Jatuh Ketika Bersama Ibunya Saat Hendak Ditolong ABK ke Dermaga
Untuk berkas perkara tahap satu kasus tersebut, telah dilimpahkan ke pihak JPU Kejari Kota Kupang
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan P. Sujana saat dihubungi Minggu (5/1/2020).
"Kami masih menunggu petunjuk jaksa, mudah-mudahan segera dan dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
• Kronologi Anggota Polsek Sabu Timur Selamatkan Bayi 9 Bulan Jatuh dari Gendongan Ibunya ke Laut
Selanjutnya, jika pihak JPU telah menetapkan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara," katanya.
"Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, HM (34), seorang tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dipergoki suaminya bersama polisi tengah berduaan dalam kamar hotel di bilangan Penfui Kota Kupang, Kamis (24/10/2019) malam.
HM dipergoki oleh suaminya, MT (34) di kamar yang terletak di lantai tiga di hotel tersebut.
Saat digrebek, HM berduaan bersama atasannya, DJM (39) yang juga bekerja sebagai ASN di kantor yang sama yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Usai dilaporkan oleh MT di SPKT Mapolres Kupang Kota, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota langsung mengamankan pasangan selingkuh tersebut.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum mengatakan, kasus tersebut saat ini telah sampai pada tahap penyidikan.
"Keduanya langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Jumat (25/10/2019) sore.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara," katanya.
Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (24/10/2019) malam, suami HM, MT (34) mengaku sudah mengendus istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL).
Pihaknya pun berkoordinasi dengan kedua saudaranya masing-masing AA (24) dan HT (25) untuk membuntuti istrinya sejak Kamis pagi.
Kedua adik MT mengikuti korban hingga memastikan kedua pelaku telah check in di hotel tersebut.
Pihaknya lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggrebekan bersama-sama.
MT mengaku, ia dan istrinya saat ini tidak tinggal serumah usai istrinya melaporkan ke polisi kasus KDRT yang dilakukannya pada Agustus lalu.
"Kasus tersebut sekitar tiga minggu lalu, sudah sampai di pengadilan," katanya.
Namun demikian, MT menjelaskan bahwa istrinya sering pulang hingga larut malam sebelum kasus tersebut.
Sehingga dirinya juga menaruh curiga ada orang ketiga dalam hubungan keluarga yang telah ia bina selama 13 tahun bersama HM hingga dikaruniai 3 orang anak.
Selain itu, hal yang membuat dirinya ingin mengetahui keberadaan HM karena membawa serta anak bungsunya yang baru berusia 2 tahun.
"Jadi saya baru tahu, anak saya sudah dititipkan ke saudaranya di Atambua," paparnya.
Sebagai suami, MT melaporkan kasus dugaan perzinahan tersebut dan mengharapkan kedua pelaku mengahadapi proses hukum. "Harus proses lanjut," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)