Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Berikut Ini

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Satgas Waspada Investasi Provinsi NTT mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat harus mengecek sebelum melakukan pinjaman online.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Robert Sianipar ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (3/1/2020), memaparkan ciri-ciri fintech ilegal yaitu tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga dan denda tidak terbatas, penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi dan tidak ada layanan pengaduan.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal yaitu :

Pertama, pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Jakarta Bakal Tenggelam, 7 Negara Lain Juga Akan ALami Nasib Serupa, Ini Data dan Penjelasannya

Ketiga, pinjam untuk kepentingan yang produktif.
Keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan langsung ke Kantor OJK atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," terangnya.(*)

Info Terbaru Pemain yang Dibeli Persib Maung Bandung Usai Igbonefo, Ini Daftar Nama Pemain

Berita Terkini