Dalam kasus vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Jangan Dorong-dorong Ahmad Dhani Jadi DKI 2
Ahmad Dhani enggan dijadikan objek berkait isu kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ahmad Dhani menitipkan pesan tersebut kepada orang dekatnya Lieus Sungkharisma usai menjenguk dirinya di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
"Jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2 (wakil gubernur). Itu pesannya," ucap Lieus.
Diketahui, selepas Sandiaga Uno melepas jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga kini, kursi tersebut masih kosong.
Hal tersebut seringkali menjadi isu bola liar siapa saja yang bakal digadang-gadang mengisi kekosongan tersebut.
Untuk sementara waktu, Dhani ingin fokus terhadap kehidupan pribadinya dan menyelesaikan berbagai hal yang sempat tertunda, salah satunya soal keinginan untuk menulis buku.
"Dari kemarin dia bilang, bukunya pasti hebat," ucap Lieus.
Menurut Lieus, suami Mulan Jameela itu sudah tak mau lagi dikaitkan dengan berbagai politik praktis saat ini.