Pasca kejadian tersebut, Camat Amanuban Selatan langsung bergerak dengan menyebarkan himbauan kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan gereja.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi bangkai hewan dan daging hewan yang sebelumnya telah disuntik obat karena penyakit.
Pasalnya, mengonsumsi bangkai hewan, apalagi sebelumnya telah disuntik, hal itu sama halnya dengan membahayakan kesehatan bahkan bisa berakibat fatal.
"Kalau hewan mati akibat penyakit, sebaiknya dikubur saja dan jangan dikonsumsi. Begitu juga kalau hewan yang sebelumnya disuntik karena sakit, maka jangan dikonsumsi. Daging hewan yang disuntik itu baru bisa dikonsumsi, minimal sebulan setelah disuntik," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara memakan bangkai kambing yang mati akibat terserang penyakit, dua kepala keluarga di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS mengalami keracunan makanan.
Sebanyak 11 orang dari dua keluarga tersebut dilarikan ke Puskesmas Panite, Kamis (26/12/2019) untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Desa Oebelo, Eustakhius Leonard kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (27/12/2019) mengatakan, kasus keracunan itu bermula ketika tiga ekor kambing milik korban diserang penyakit.
• VIDEO: Isi Liburan Natal, Ribuan Warga Padati Pantai Kekayegha, Mauponggo, Flores. Ini Videonya
• VIDEO: Siapkan Momen Seru Anda dengan Belanja di Ace Hardware. Diskonnya Besar-besaran. Ini Videonya
• VIDEO: Gemerlap Lampu Hias Menambah Kental Nuansa Natal Di Kota SoE. Tonton Videonya
Melihat kambingnya sakit, Yakob Neolaka, salah satu korban keracunan, lantas menyuntikan obat pada kambingnya itu pada tanggal 23 Desember 2019.
Akan tetapi, dua hari kemudian, kambing yang disuntik itu bukannya sembuh, melainkan mati bersamaan.
Bangkai kambing yang mati itu kemudian dipotong dan dimakan bersama.
Apesnya, setelah mengonsumsi bangkai daging kambing tersebut, para korban pun dilarikan ke Puskesmas Panite karena sakit. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Tonton Videonya Di Sini: