"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019).
AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," kata Kapolsek.
(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiduri 14 Mantan Penumpang, Sopir Taksi Online Pakai Modus WhatsApp hingga Nikahi Siri 3 Istri,