UN Terakhir Tahun 2020, Nadiem Keluarkan Permendikbud Baru, Begini Syarat Lulus USBN 2021

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.

Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:

Bentuk USBN

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa:

portofolio;
penugasan;
tes tertulis;
Dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

siswa kelas XII SMK-PP (Pertanian Pembangunan) Negeri Kupang mulai menjalani Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Senin, 11 Maret 2019 (Dokumen SMK-PP)

Syarat kelulusan USBN

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Ujian Nasional (UN) 2020

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

Halaman
1234

Berita Terkini