POS KUPANG.COM-- A - Seorang pemuda 21 tahun di Surabaya, MFTR, tega mencabuli temannya sendiri yang masih remaja dan duduk di bangku SMP, NA (15).
Lebih parahnya, MFTR tega merekam semua adegan pencabulan tersebut dan menyimpan di ponselnya.
Tetapi MFTR tak sengaja mengirim video tersebut ke orang tua korban melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Agustus 2019 lalu.
Saat itu, pelaku mengajak korban nongkrong di lahan kosong di perumahan elit yang terletak di Kecamatan Pakal, Surabaya.
"Jadi pada bulan Agustus 2019 lalu, korban diajak nongkrong di lahan kosong Perumahan Bukit Palma, pelaku ini memang teman korban," ujar Ruth saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).
• Lelaki ini Aniaya Perempuan Pekeja Seks Lalu Kabur Sambil Telanjang, Hal Ini Jadi Pemicu
Ruth menjelaskan, di lahan kosong itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Saat itu, korban diberi iming-iming berupa uang Rp 20.000 untuk membeli makanan.
Setelah itu, tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban dan mendokumentasikan adegan cabul tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
• Dampingi Siswa di Olimpiade Sains, Guru Honorer Malah Cabuli Siswi SMP di Hotel, Lihat Aksinya
"Video pencabulan yang didokumentasikan pelaku itu sebagai koleksi dan disimpan di HP-nya," ujar dia.
Celakanya, usai mengabadikan video cabul tersebut, tersangka justru salah mengirimkan dokumentasi video itu kepada keluarga korban.
Sontak, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan tersangka kepada putrinya itu.
• Pemain Maung Tuai Pujian Berperan Pahlawan Kemenangan Persib Bandung vs Borneo FC, Info
Akhirnya orangtua korban berinisial MD (51) melaporkan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya.
"Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ucap Ruth.
Ia menambahkan, tersangka pencabulan tersebut telah berhasil ditangkap pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
(*)
• Kepala Perempuan Dipenggal Lelaki ini lalu Otaknya Dimakan Jadi Lauk Camppur Nasi