Ustadz Abdul Somad Resmi Cerai Arie Untung Beri Komentar, Ternyata Ada Syarat Sebelum Menikah Dulu

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad Resmi Cerai Arie Untung Beri Komentar, Ternyata Ada Syarat Sebelum Menikah Dulu

Ustaz Abdul Somad atau UAS dikabarkan melayangkan permohonan cerai terhadap sang istri, Mellya Juniarti.

Perkara talak cerai yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang. 

Sidang tersebut tanpa kehadiran Ustaz Abdul Somad. Mellya Juniarti juga absen.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan talak cerai Ustaz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan cerai ini disampaikan hakim Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustaz Abdul Somad menyandang predikat menduda.

Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustaz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustaz Abdul Somad atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.

Sementara itu, mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12/2019), membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.

Halaman
1234

Berita Terkini