Dia menyebutkan, masa persidangan ketiga DPRD Sumba Timur dibuka pada 4 November dan mestinya berakhir 9 Desember 2019. Namun pada 30 November, siding itu sudah bisa diakhiri.
Itu artinya, pelaksanaan sidang itu lebih cepat sembilan hari dari waktu yang direncanakan. Dan, acara yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 19/DPRD/2019 tanggal 4 November 2019, tentang pengesahan waktu, acara dan Jadwal acara masa persidangan tersebut.
Ali Fadaq juga menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, setelah ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD, maka DPRD dapat melakukan penutupan masa persidangan.
Dan, di luar masa persidangan tersebut, dapat dilakukan evaluasi terhadap Ranperda tentang APBD bersama Badan Keuangan Daerah Propinsi NTT. Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan Kementerian Keuangan. (POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
Tonton Videonya Di Sini: