Itu artinya Jungkook bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Sebelumnya, kepolisian Yongsan mengatakan tengah menyelediki kasus kecelakaan Jungkook BTS itu.
"Kami telah memeriksa CCTV dan kotak hitam."
"Kami saat ini sedang menyelidiki untuk melihat apakah itu merupakan bagian dari undang-undang pelanggaran kecelakaan mobil."
"Ada cedera berarti masuk UU pelanggaran kecelakaan mobil."
"Namun, jika hanya ada kerusakan material, ia bisa dikenakan denda dan dibebaskan tanpa biaya lain," ujar perwakilan kepolisian Yongsan.
Sebelumnya, dikabarkan Jungkook mengalami kecelakaan mobil pada tanggal 31 Oktober sekitar pukul 4:00.
Mobil mewah yang dikendarainya menabrak sebuah taksi.
Dia dilaporkan tidak dalam kondisi mabuk saat kecelakaan itu terjadi.
Tak lama dari kejadian itu, Jungkook mengakui bahwa ia melanggar undang-undang lalu lintas.
Jungkook dan sopir taksi juga telah mencapai kesepakatan untuk menempuh jalan damai.
Lebih jauh, perwakilan polisi Yongsan mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Sehingga mereka tidak dapat mengungkap informasi lebih detail.
Pihaknya juga tidak mengungkap tanggal pasti Jongkook dipanggil ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Polisi Pastikan Jungkok BTS Bakal Kena Dakwaan Pidana Jika Supir Taxi yang Ditabraknya Mengalami Hal Ini, ARMY Kuatir?