Klarifikasi, Bupati TTU Sebut Penyusunan KUA PPAS Telah Sesuai Pedoman APBD

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt

Klarifikasi, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes Sebut Penyusunan KUA PPAS telah sesuai pedoman APBD

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt akhirnya melakukan klarifikasi terkait dengan masalah perbedaan angka dalam KUA PPAS seperti yang diangkat oleh anggota DPRD TTU Frengky Saunoah.

Bupati TTU dua periode itu mengatakan, pemerintah daerah dalam menyusun KUA PPAS sudah sesuai pedoman penyusunan APBD terbaru sesuai dengan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 untuk APBD tahun 2020.

Bertemu Shinzo Abe, Ini yang Ditekankan Presiden Jokowi dalam Kerja Sama dengan Jepang

Berdasarkan aturan tersebut, ungkap Raymundus, pemerintah daerah dalam menyusun domumen KUA PPAS berdasarkan RKPD yang mana RKPD disusun dari proses musrembang yang di mulai dari tingkat dusun sampai ke tingkat kabupaten, melalui forum OPD, dan juga melalui pokok pikiran anggota DPRD TTU.

Setelah menyusun RKPD, kata Raymundus, pemerintah daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD tersebut. Dokumen KUA PPSS tersebut lalu diajukan ke DPRD untuk dibahas dalam banggar dan ditetapkan dalam forum paripurna.

Mau Tahu Apa Hasil Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung dan Ketua KPK? Simak Beritanya

"Setelah dietapkan dalam paripurna, DPRD merombak sebagian usulan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Merubah volume, menghilangkan program dan kegiatan serta memasukan program baru yang tidak ada dalam RKPD," ujarnya.

Karena tidak ada dalam RKPD, tegas Raymundus, pemerintah daerah kemudian tidak mengikuti hasil banggar DPRD TTU karena hal tersebut sudah berada diluar ketentuan.

Menurutnya, mekanisme penyusunan RKPD sesuai dengan hasil murembang, melaluibforum OPD, dan melalui pokir anggota DPRD yang dirangkum dalam RKPD dan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

"Dan itu yang menjadi dasar hukum untuk dituangkan dalam KUA PPAS," terangnya.

Oleh karena itu, kata Raymundus, pendapat anggota DPRD dalam banggar tidak bisa diikuti karena tidak sesuai dengan RKPD.

"Lalu dalam peraturan pemerintah mengatakan apabila tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD maka kepala daerah mengajukan KUA PPAS berdasarkan RKPD," ujarnya.

"Itu termuat dalam pasal 91 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Raymundus mengatakan, laporan hasil banggar yang disampaikan oleh pemerintah daerah adalah draf yang tidak ditandatangani oleh banggar sendiri.

"Tentunya pemerintah mengacu kepada tata naskah dinas bahwa sebuah dokumen harus ada hitam diatas putih dan stempel. Maka oleh TAPD ini diabaikan karena sebagian yang termuat dalam laporan banggar meniadakan yang ada di dalam RKPD," ungkapnya.

Raymundus menerangkan, proses penyusunan RKPD merupakan satu rangkaian panjang. Namun dalam sidang di banggar kemudian diganti dan dirubah dengan program yang baru maka hal itu tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan berdasarkan aturan.

"Maka pemerintah daerah menyepakati kembali ke RKPD yang telah ditetapkan bersama perkada itu," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Berita Terkini