"Nah itu tiba-tiba Pak Sofyan minta ajak makan-makan, Pak. Makan malam kita di Angus House sesuai berita pemeriksaan saya ya. Kalau enggak salah itu di Plaza Senayan," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Sidang ini terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo ketika menjabat sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)
Bowo mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya banyak berbincang dengan Sofyan. Selanjutnya, Sofyan menyerahkan uang 200.000 dollar Singapura itu.
Dalam persidangan, Bowo tak mengungkapkan maksud pemberian uang dari Sofyan tersebut.
• Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Terkejut, Begini Kata Penasihat Hukum Soesilo Aribowo
"Dia memberikan itu uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu, Pak. Pak Sofyan waktu itu kan sebagai Dirut PLN ya. Saya Komisi VI waktu itu," katanya.
Namun, pada persidangan Rabu (25/9/2019), Bowo menuturkan uang itu dimaksudkan sebagai bantuan untuk dirinya yang menjadi calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019.
Saat itu, Bowo menanggapi kesaksian Sofyan yang membantah pernah bertemu dan memberikan uang ke Bowo.
"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo saat itu.
Pada persidangan saat itu, majelis hakim juga mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.
Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.
"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan.
Terkait gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.(*)