POS KUPANG.COM -- KOMISARIS Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membiayai istri dan kakaknya untuk bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Wawan mendapatkan sejumlah proyek dengan cara melawan hukum, setelah memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut dan wali kota/bupati di Banten.
"Pada Bulan November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan."
"Airin Rachmi Diany (istri Wawan) Tahun 2010–2011 di antaranya Rp 2,9 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, Wawan turut membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011, di antaranya sejumlah Rp 3,828,532,762,00.
Juga, membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah sebesar Rp 4.540.108.000,00.
"Membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang yang pada saat itu salah satu calon yang ikut pemilukada tersebut adalah Ratu Tatu Chasanah."
"Yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak dari terdakwa Rp 4.540.108.000,00," JPU KPK.
Wawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar, karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Wawan merugikan negara terkait pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Dan, pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
JPU pada KPK Budi Nugraha mengatakan, Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.
"(Terdakwa) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri."
"Sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," katanya, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).