Ketahuan Selingkuh, Mahasiswi ini Malah Dipaksa Berhubungan Badan, Visum Dokter Buktikan Ada Luka
POS KUPANG.COM -- Menjadi seorang kekasih atau pacar sudah seharusnya memiliki komitmen untuk saling setia.
Bilah salah satu dari pasangan tersebut ketahuan punya kekasih lain maka rasa marah akan muncul dari pasangan.
Namun apa jadinya bila seorang pasar yang ketahuan Selingkuh dan diputusin bukannya minta maaf, tapi malah mengajak mantan pacar untuk berhubungan badan
Seorang pria di Batam nekat memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan, lantaran tidak terima cintanya diputus.
Aksi nekat itu dilakukan BW, mahasiswa salah satu universitas di Batam.
BW nekat merudapaksa PR (21), mantan kekasih yang juga teman sekampusnya.
Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah kos PR, di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri.
Korban yang tidak terima atas perlakukan pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Batuaji .
Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe.
• Keharmonisan Betrand Peto & Ruben Onsu Mulai Retak? Anak Manggarai Bakal Ditinggal Suami Sarwendah?
• Cium Gelagat Perceraian Artis karena Utang Besar Diterawang Mbak You, Irwansyah dan Zaskia Sungkar?
• Artis Hamil 8 Bulan Ditikam 16 Kali Saat Menunggu Suaminya, Akhirnya, Padahal Sedang Naik Daun
• RAMALAN ZODIAK Hari Senin 21 Oktober 2019, Gemini Temui Hari yang Menyenangkan, Capricorn Dominasi
• Ahok BTP Hadiri Pelantikan Presiden-Wapres Tanpa Puput Nastiti Devi , Siap Jadi Menteri?
Syafruddin mengatakan, korban dan pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam, Sabtu (19/10/2019) dikutip Surya.co.id dari TribunBatam.
Atas laporan korban, Polsek Batuaji berhasil mengamankan BW.
Penangkapan itu dilakukan di seputaran Batuaji, Batam, Kamis (17/10/2019).
Kronologi kejadian
Diketahui, awalnya PR dan BW merupakan sepasang kekasih.
Namun PR kemudian mengetahui bahwa BW telah berSelingkuh.
Mengetahui hal itu, maka PR memutuskan hubungan cintanya dengan BW.
Meski telah putus, PR mengaku tetap menjalin hubungan yang baik terhadap BW.
"Kebetulan kita satu kampus, jadi kita tetap menjalin komunikasi, saya ikhlas dia (BW) bersama wanita lain," Kata PR.
PR menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR.
"Dia datang ke rumah, sampai di rumah dia langsung mencekik leher saya dan menarik saya masuk ke kamar," terang PR.
Di dalam kamar, BW memaksa PR melakukan hubungan suami istri .
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe membenarkan pengakuan korban.
"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran.
Namun BW ini ketahuan Selingkuh
Jadi PR memutuskan cintanya," kata Syafruddin.
Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Sesuai hasil visum , Syafruddin juga mengatakan bagian kemaluan korban mengalami luka.
Sampai saat ini kasus pemerkosaan BW terhadap PR masih dalam proses penyelidikan.
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi Pria Mabuk Rudapaksa Mahasiswi
Sementara itu di tempat berbeda, AR (21), tak dapat berkutik saat ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, oleh aparat kepolisian dari Polres Palopo, Sabtu (19/10/2019) malam.
AR ditangkap polisi karena merudapaksa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo berinisial YD (19), di sebuah indekos di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo pada Selasa (15/10/2019) malam.
Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke kosan korban dengan berpura-pura sebagai teman, kemudian korban pun membukakan pintu.
Sampai dalam rumah kos, sambung Ardy, pelaku langsung mengambil pisau dan mematikan lampu kemudian mengancam korban.
"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” katanya.
Setelah menjalankan aksinya, sambung Ardy, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Palopo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan penyidik Polres Palopo AR mengakui perbuatannya. Ia mengaku, aksi yang ia lakukan setelah dirinya minum minuman keras (miras).
“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” ujarnya. (Sumber: TribunJakarta/TribunBatam/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pergoki Pacar Selingkuh, Mahasiswi Ini Malah Dicekik Lehernya Lalu Dizinahi, Visum Dokter: Ada Luka,