Baru Dilantik Jadi Anggota DPR,Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Ditegur KPK Gegara ini,Mau Ditangkap?

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Mulan Jameela

Baru Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Ditegur KPK Gegara ini, Mau Ditangkap?

POS KUPANG.COM --  Mulan Jamella mulai merasakan batatasan menjadi anggota DPR

Sepertinya Istri Ahmad Dhani  itu perlu banyak belajar mengenai kedudukannya sebagai pejabat negara yang terus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  KPK

Promosi yang masih kerap dilakukan anggota DPR RI Mulan Jameela berujung teguran dari KPK .

Mulan diingatkan soal pejabat publik yang tidak boleh menerima hadiah dari siapapun atau gratifikasi.

Awalnya Mulan Jameela unggah sebuah postingan kaca mata bermerek.

Mulan Jameela menyebut kaca mata tersebut sebuah pemberian dari toko online.

"Bismillahirrahmanirrahim... terima kasih @jakarta_eyewere ngirimin kaca mata sebagus ini. Buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kaca mata termurah bisa order langsung @jakarta_eyewere ya,” tulis Mulan di akun instagramnya Kamis (17/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.

Mulan Jameela promosikan kaca mata Gucci (Instagram @mulanjameela1 detik.com) 

Denda 200 juta

Postingan tersebut mengingatkan soal gratifikasi pejabat negara.

Diketahui setiap pejabat yang menerima hadiah wajib melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang KPK.

Jika tidak maka pejabat akan terancam undang-undang No 31 tahun 1999 dan undang-undang  20 tahun 2001 Pasal 12.

Ahok Masuk Bursa dikabrkan Masuk Bursa Kabinet Jokowi,Ini Daftar Tokoh Muda Dan Senior Calon Menteri

RAMALAN ZODIAK Sabtu 19 Oktober 2019, Libra Jangan Berjanji, Raffi Ahmad Aquarius Untung Tak Terduga

Penerima gratifikasi bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Dikutip dari website KPK Undang-Undang  tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234

Berita Terkini