Barang bukti yang dimusnahkan itu, lanjut Fachrizal, berasal dari 10 perkara yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
Dari 10 kasus tersebut, dua diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti narkoba yakni dua kantong ganja kering, masing-masing dengan berat 0, 4097 gr dan 34,3804 gram.
Selain itu, satu pot tanaman ganja setinggi 15 cm dan satu pot ganja yang berisi dua tanaman ganja, setinggi 7 cm.
Ada juga handphone, parang dan BBM yang digunakan dalam tindak pidana umum.
"Kami musnahkan barang bukti dengan dua cara, yaitu dibakar dan dengan menggunakan gergaji listrik," ujarnya.
• VIDEO: Komunitas Bonsai Lembata Tawarkan Alternatif Tanaman Hias di Rumah. Tonton Videonya Yuk
• VIDEO: Sekda Ngada, Yos Nono Ikut Senam Zumba, Biar Salah Asal Goyang. Tonton Videonya
• VIDEO: Anak SDI Bobou Kaget Kalau Dinas Pertanian Pamer Kopi Arabika Flores Bajawa. Ini Videonya
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, mendukung pemusnahan barang bukti tersebut. Dirinya memberi apresiasi atas kinerja kejaksaan TTS dalam menegakkan hukum di daerah tersebut.
Dirinya mengingatkan generasi muda, untuk menghindari penggunaan obat-obatan terlarang, karena hanya akan merusak kesehatan dan masa depan.
"Kami dukung kegiatan pemusnahan ini. Saya berharap anak-anak muda menghindari penggunaan obat terlarang," tandas Bupati Epi Tahun. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Nonton Videonya Di Sini: