Dokter Maria Gerebek Suaimi di Rumah Selingkuhan di Nunkurus Kupang Timur , Tiga Tahun Tinggalkan 3 Istri
di Kota Kupang Grebek Suaminya Selingkuh dengan WIL
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Seorang dokter di Kota Kupang dr.DMA alias Maria menggerebek suaminya yang sudah tinggal serumah dengan wanita idaman lain ( WIL).
Penggerebekan ini dilakukan dr Maria . (50), yang juga PNS pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT pada Kamis (10/10/2019) lalu.
dr Devi bersama anggota kepolisian dari Polres Kupang. Ia mendatang rumahnya di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
dr Devi menggerebek suaminya, EAC (55), seorang Aparatur sipil Negara (ASN) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang NTT.
Saat penggrebekan itu, ditemukan pula RN (24) yang diduga WiL dan simpanan EAC.
Korban dr Maria terpaksa melakukan ini karena sudah lama bersabar dan sudah tidak tahan dengan perbuatan sang suami.
Korban sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang dan bersama pihak kepolisian melakukan penggrebekan.
• Sedang Berlangsung LIVE STREAMING Persija Vs Semen Padang, Macan Kemayoran Sementara Unggu 1-0
• Solohin Mintah Jatah Berhubungan Badan Ditolak, PSK Dibekap dengan Bantal Hingga Tewas
Saat tiba di lokasi penggrebekan, Korban kesulitan masuk ke rumah karena sang suami menutup rapat pintu pagar dan memasang CCTV, sehingga mudah memantau siapa saja yang hendak ke rumahnya.
Polisi dan korban terpaksa meminta bantuan ketua RT setempat memanjat pagar rumah dan berhasil masuk ke dalam rumah.
Saat polisi dan korban datang, EAC yang menikah sah dengan korban sejak tahun 1994 lalu sudah tinggal serumah dengan RN alias Nana .
Korban dr Maria pun mendapat kabar kalau suami dan pasangan selingkuhnya sudah 3 tahun hidup bersama saat korban menyelesaikan pendidikan di Solo Jawa Tengah
Selama ini, korban juga tinggal dengan kakaknya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang karena tidak tahan dengan perilaku sang suami.
Pasca penggrebekan tersebut, EAC dan Nana digiring ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan. Keduanya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.
Nana sendiri dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalani visum.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH ditemui di Mapolres Kupang dikonfirmasi pada Senin (14/10/2019) membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi," katanya.
Diakuinya, korban kepada pihak kepolisian melaporkan kasus perzinahan dan saat menerima laporan pihaknya langsung melakukan penggrebekan.
Saat ini, terlapor dikenakan wajib lapor ke Mapolres Kupang.
Sementara itu, dr Maria ditemui pada 11 Oktober 2019 mengatakan, suaminya telah lama dicurigai menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Diakuinya, ia mendapatkan info bahwa suaminya telah tinggal serumah dengan selingkuhannya dari sopir tanki yang pernah kerja di rumahnya.
"Mereka menjalin hubungan sudah lebih dari 3 tahun dan saya tahu setelah kecelakaan pada 18 Mei 2019 lalu," katanya.
Dijelaskannya, usai mengalami kecelakaan lalu lintas di jalur 40 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ia mengalami cedera luka berat pada tangan dan tangan kiri patah.
Korban pun harus menjalani beberapa kali operasi. Pada kedua tangannya tanpa didampingi sang suami.
Bahkan, kata dr Devi, suaminya tidak menjenguk korban saat menjalani operasi pada tangan kiri dan kanannya.
Dikatakannya, ia juga melaporkan kasus penelantaran dan pencurian dalam keluarga karena sejumlah aset seperti mobil dan tanah yang diperoleh pasca mereka menikah di Bogor Jawa Barat 1994 lalu dijual EAC tanpa sepengetahuan korban.
Korban juga mengaku kalau brangkas dalam rumah berisi dokumen dan surat-surat aset sudah hilang dan diduga dijual Erens tanpa persetujuan korban sebagai istri sah.
Perbuatan itu dilakukan saat korban tengah sakit usai mengalami lakalantas.
"Dia tidak datang dan nengok. Bahkan mengambil dan mencuri barang di brankas. BBrankastu milik kami bersama, yang ada surat tanah dan mobil. Barang saya juga ditaruh di situ," paparnya.
Korban pun pernah mendapat KDRT pada tahun 2007 lalu dan sempat dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota, namun masalah ini diselesaikan secara damai karena suaminya meminta maaf dan tidak melakukan KDRT lagi terhadap dirinya.
"Dia (EAC) minta maaf dan saya memaafkan sehingga saya cabut laporannya saat itu," ujar korban.
Korban bertekad tetap melanjutkan proses dan laporannya ke ranah hukum karena selama ini korban tidak dinafkahi.
"Ada pula pencurian brangkas dalam keluarga, dan saya laporkan perzinahan dan penelantaran," ungkapnya.
Diakui korban, sejak keduanya menikah tidak pernah mereka menjual barang-barang, namun saat ini justru Erens rajin menjual barang-barang dan aset mereka termasuk sejumlah kendaraan.
Korban sendiri pernah mengajukan gugatan cerai pada tahun 2002 lalu, namun sang suami menolaknya.
"Saya sudah pernah minta cerai, tapi ditolak. Ternyata sekarang malah tinggal dengan perempuan lain," katanya.
Korban juga menambahkan, sejak pulang studi S2 ia tidak pernah ke rumah, karena EAC selalu memantau melalui CCTV sehingga korban sulit masuk ke rumahnya sendiri dan terpaksa tinggal dengan kerabat sambil menjalani perawatan luka dan patah pada tangan.
Sementara itu, pihak terlapor yakni EAC dan RN menunjuk Philipus Fernandez, SH sebagai penasehat hukum.
Philipus Fernandez, SH juga terlihat mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Philipus Fernandez, SH mengaku, akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
"Artinya unsur 284 terpenuhi dalam perkara itu, cuman karena ini delik aduan absolut, maka kami coba damaikan mereka, mereka dua kan orang mengerti," katanya.
Dijelaskannya, kliennya telah tinggal bersama dengan RN sudah lebih dari 3 tahun.
Selanjutnya, dr Devi juga sudah 9 tahun meninggalkan rumah dan tinggal bersama saudaranya.
"Sejak berpisah 2010. Dr Devi yang meninggalkan rumah di belakang pasar Oebobo. Memilih tinggal dengan saudaranya," katanya.
Selanjutnya, pada tahun 2016, kliennya dengan dr Devi juga sudah putus komunikasi sejak 2016 sehingga tidak mengetahui bahwa dr Devi sempat mengalami kecelakaan.
"Selain itu, mereka berdua saling memblokir nomor kontak karena setiap kali pak Erens Komunikasi dengan dr Devi selalu dibalas dengan kasar sehingga dia malas untuk komunikasi," paparnya.
Pihaknya juga diberikan kesempatan selama 1 minggu untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Saya upaya untuk kontak dr Devi, dan dalam Minggu ini saya akan laporkan penyidik. Mudah-mudahan damai," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)