Guru-Guru Protes ke Bupati Belu Soal Pengangkatan Tenaga Kontrak, Begini Solusinya

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Belu, Willybrodus Lay memberikan penjelasan kepada guru-guru yang protes karena tidak diangkat jadi Teko, di DPRD Belu, Jumat (11/10/2019).

Guru-Guru Protes ke Bupati Belu Soal Pengangkatan Tenaga Kontrak, Ini Solusi Dari Bupati

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Pengangkatan tenaga kontrak (teko) di Kabupaten Belu masih menuai protes dari guru-guru yang tidak terakomodir.

Sejumlah guru komite yang tidak terakomodir dalam SK pengangkatan Teko Nomor BKPP.816.2/428/KEP/IX/2019, tertanggal 30 September 2019. mendatangi gedung DPRD Belu, Jumat (11/10/2019).

Kedatangan guru-guru berjumlah belasan orang itu bertepatan dengan acara pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Belu masa jabatan 2019-2024. Saat itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay hadir.

Usai acara pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Belu, Bupati Willy Lay didamping seorang anggota DPRD Belu menemui sejumlah guru yang saat itu duduk di ruang lobi.

Sejumlah guru yang tidak terakomodir itu menyampaikan keluhan mereka kepada Bupati Willy Lay. Katanya mereka datang ke DPRD untuk memperjuangkan nasib mereka akibat tidak terakomodir dalam SK pengangkatan teko di Kabupaten Belu.

Mereka adalah guru yang sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun di sekolah mereka masing-masing. Dalam SK pengangkatan teko sebelum direvisi, nama-nama mereka terdaftar dalam SK. Namun, setelah SK direvisi akibat protes sebelumnya, nama-nama mereka sudah tidak ada dalam SK tersebut.

Hal ini membuat mereka kecewa sehingga mereka tetap memperjuangkan nasib mereka agar pemerintah bisa mengakomodir mereka sebagai teko di lingkup Pemda Belu. Bahkan mereka protes dengan Bupati Willy Lay saat bupati Willy memberikan alasan sekaligua solusi bagi mereka.

Awal-awal, para guru menyampaikan keluhan kepada Bupati Belu dan bupati Willy Lay mendengarnya dengan serius.

Lalu, giliran Bupati Willy Lay menjelaskan kepada para guru-guru. Mereka pun mendengar dengan saksama namun mereka nampaknya belum terima dengan penjelasan dari Bupati Willy sehingga mereka tetap berargumentasi dengan Bupati Willy Lay.

Saat itu, Bupati Willy Lay mengatakan, bagi guru-guru yang belum terakomodir dalam SK pengangkatan teko tahun 2019 bahwa pemerintah akan mengalokasikan lagi tahun 2020. Asalkan, guru bersabar dan tidak lagi mempersoalkan SK yang sudah diterbitkan.

"Saya sudah bertemu kamu dan sudah sampaikan. Saya akan alokasikan lagi tahun depan untuk tenaga teko. Tapi kalau kamu masih protes seperti ini, saya tidak alokasikan lagi", kata Willy Lay.

Mendapat penjelasan demikian, para guru tetap tidak menerima dan mereka tetap protes kepada bupati sehingga bupati mempersilahkan kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya lewat DPRD dan Bupati Willy langsung tinggalkan mereka.

Kepada wartawan, para guru mengaku, mereka kesal karena nama-nama mereka sudah ada dalam SK lalu setelah SK direvisi nama-nama mereka tidak ada lagi. Mereka tambah kesal karena ada nama-nama baru dalam SK tersebut yang sebelumnya tidak ada.

Pasalnya, para guru-guru itu pada SK pertama nama mereka ada dan diangkat sebagai Teko. Sementara pada SK revisi, nama mereka tidak ada atau diganti dengan guru lain.

Mereka menilai, SK revisi terdapat banyak nama-nama baru yang muncul yang dinaikan (ditambah) masa pengabdian, padahal belum lama mengabdi sebagaimana syarat yang ditentukan.

Untuk diketahui, awalnya Bupati Belu mengeluarkan SK pengangkatan Teko sebanyak 200 orang Nomor BKPP 816.2/405/KEP/IX/2019, Tanggal 6 September 2019. SK tersebut mendapat protes dari guru-guru yang tidak terakomodir dalam SK. Pasalnya dalam SK tersebut ada nama-nama teko yang belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi teko terutama syarat masa pengabdian.

Lalu persoalan tersebut dibawa ke DPRD dan DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan menghadirkan guru-guru.

Hasil RDP, DPRD Belu merekomendasikan kepada pemerintah agar SK pengangkatan teko direvisi kembali agar tidak terjadi masalah berkepanjangan sehingga pemerintah merevisi dan hasil revisi terbitlah SK Nomor BKPP.816.2/428/KEP/IX/2019 yang ditandatangani Bupati Belu, Willybrodus Lay tertanggal 30 September 2019.

Ternyata SK hasil revisi itu masih mendapat protes dari sejumlah guru yang namanya justru tidak muncul dalam SK yang direvisi.

Para guru protes kerena dalam SK petama nama mereka ada dan diangkat sebagai teko. Sementara pada SK revisi, nama mereka tidak ada lagi dan diganti dengan guru lain.

Bupati Willy kepada wartawan mengatakan, sebagai Bupati Belu, ia tidak akan merevisi SK untuk kedua kalinya.Jika masih ada kesalahan dalam SK revisi tersebut, Bupati Lay menyampaikan permohonan maaf.

Menurut Bupati Lay, ia tidak akan merevisi lagi SK tersebut karena hal itu menyangkut wibawa pemerintahan.

Selain itu, revisi SK tersebut sudah dilakukan sesuai verifikasi pihak inspektorat.

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Gelar Donor Darah

28 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang

Mengenai ketidakpuasan dari sejumlah guru, Willy Lay mengatakan, hal itu sangat manusiawi karena satu aturan tidak bisa semua orang puas. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Berita Terkini