Kakek Bejad, Ajak Berhubungan Badan Siswa SD, Diberi Rp 10 Ribu, Awaknta Diajak Cari Jangkrik
POS KUPANG.COM , BREBES -- Semain tua mestinya seorang semakin bijaksana, namun hal lain dilakukan kakek asal Brebes ini.
Iming-iming uang Rp 10.000, Warno (67), kakek asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes , Jawa Tengah , memerkosa anak tetangganya, AD (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengungkapkan, pelaku awalnya mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik, Rabu (2/10/2019). Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.
"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Aris, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Sebelum ke lokasi, awalnya AD yang baru pulang sekolah membeli jajanan di warung tak jauh dari rumah Warno.
AD sempat mampir ke rumah Warno. Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sawah mencari jangkrik.
Belum tiba di sawah, pelaku mengajak berbuat asusila di sebuah kebun kosong.
Usai kejadian itu, korban kemudian pulang. Ibunya yang curiga sempat menanyakan dari mana anaknya mendapatkan uang Rp 10.000.
Korban akhirnya bercerita.
• Selena Gomez Menangis, Justin Bieber Pamerkan Foto Pernikahan dengan Hailey Baldwin ,Belum Move On?
• Dituduh Pelakor,Artis ini Sempat Keguguran Saat Hamil Dengan Suami Orang, Pernikahan pun Dirahasikan
• Inilah Sosok Mantan Pacar Kahiyang Ayu yang Gagal Jadi Menantu Jokowi, Haidar Pratama Pilot Ganteng
• Prediksi Kabinet Jokowi, 7 Menteri Lama Dipertahankan, 3 Anak Presiden Masuk Kabinet, Nasib Ahok?
• RAMALAN ZODIAK Hari ini Rabu 9 Oktober 2019 Gemini Gugup & Gelisah, Aquarius Hari Keberuntungan
Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orangtua korban melapor ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Baca berikutnya Masih Ada Kesempatan, Jobfair Vok
Seorang Pemuda Perkosa Remaja di Toilet, Hampir Digilir Teman Pelaku