Siswi 13 Tahun di SoE TTS Tetap Sekolah Meski Hamil, Korban Diperkosa Tetangga yang Baru Tamat SMP

Penulis: Dion Kota
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh! Anak SD Hamili Siswi SMA, Dua Kali Lakukan Hubungan Suami Istri usai Nonton Bokep

"Korban ini ke sekolah jalan kaki mendaki bukit dengan jarak tempuh sekitar 800 Km. Hal tersebut menjadi pertimbangan kita untuk menjaga keselamatan korban dan bayinya," ungkapnya.

Wali kelas korban mengatakan, dirinya memberikan perhatian khusus kepada korban baik dari segi kesehatan maupun materi belajar.

Ia mengingatkan kepada anak muridnya untuk menjaga korban dan tidak boleh menganggu korban.

"Saya pesan di anak-anak kalau korban sedang "sakit" jadi harus dijaga," ingatnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH yang dikonfirmasi terkait kasus pemerkosaan yang dialami mawar mengatakan, pelaku, YB sudah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Mapolres TTS. Saat ini, penyidik sementara melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.

"Tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sudah kita tahan di sel tahanan," pungkasnya. (din)

Edison Pastikan Siswi Hamil Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Selatan (TTS), Edison Sipa, mengaku kaget mendapat informasi siswi SMP korban perkosaan asal Desa Tubolopo , Mawar, dikeluarkan dari sekolahnya di Amanuban Selatan.

Gadis 13 tahun yang kini hamil enam bulan ini dikeluarkan dari sekolah karena tersandung masalah norma dan etika.

Edison Sipa langsung menelepon kepala sekolah di mana Mawar sekolah dan diminta mencabut kembali surat dikeluarkannya Mawar dan memerintahkan menjemput kembali korban agar tetap sekolah.

"Saya perintahkan agar korban harus kembali masuk sekolah karena itu haknya. Kecuali korban terganggu psikologinya dan tidak mau sekolah. Kalau itu lain lagi. Tetapi selama korban mau sekolah, korban memiliki hak untuk bersekolah. Jadi, saya sudah telepon kepala sekolah untuk jemput korban agar sekolah lagi," tegas Kadis Sipa melalui teleppon, Senin (30/9/2019).

Edison Sipa meminta orangtua korban tidak perlu berada di sekolah untuk menjaga korban sesuai permintaan kepala sekolah. Jika memang nantinya korban sakit di sekolah, katanya, pihak sekolah wajib membawa korban ke rumah sakit. Nantinya setelah di rumah sakit barulah orangtua korban menjaganya.

"Saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah agar tidak perlu tuntut orangtua korban harus jaga korban di sekolah. Silakan korban sekolah seperti biasa, nanti kalau tiba-tiba korban sakit baru sekolah hubungi orangtua untuk jaga di rumah sakit," ungkapnya.

Sebelumnya Mawar yang bersekolah pada salah satu SMP Negeri di Amanuban Selatan dikeluarkan dari sekolahnya dengan alasan melanggar norma dan etika karena telah hamil enam bulan. Kepala sekolah tidak ingin mengambil risiko jika sewaktu-waktu Mawar pingsan di sekolah seperti beberapa waktu lalu.

Keputusan pihak sekolah ini disesalkan orangtua Mawar karena ia masih bersemangat bersekolah. "Anak saya masih ingin sekolah untuk mengejar cita-citanya," ujar ibu korban, Senin (30/9/2019). (din)

Halaman
123

Berita Terkini