BREAKING NEWS: Diiming-Imingi Uang Kakek 61 Tahun di Kupang Cabuli Dua Bocah

Penulis: Gecio Viana
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019)

"Kami mendapat dua laporan dari ibu kedua korban dengan pelaku yang sama," jelasnya.

Kedua korban lalu menjalani visum dan diperiksa penyidik.

Pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari korban, ibu korban dan saksi lainnya.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.

"Dari pemeriksaan saksi ini, kami rasa sudah cukup bukti sehingga tadi malam 4 Oktober 2019 sekitar 22.00 Wita kami lakukan penangkapan," katanya.

Penangkapan tersebut juga dilakukan untuk menghindari amuk massa yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Sebab, lanjut Kapolsek Oebobo, dari informasi dan keterangan yang dikumpulkan, banyak anak yang dicabuli pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kemugkinan masih ada korban lain, kami masih kembangkan lagi," paparnya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan. Namun demikian, status kakek ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku masih statusi tangkapan, setelah 1 × 24 jam kami akan tetapkan jadi tersangka. Karena kalau tidak diamankan bisa berbahaya karena pelaku bisa dianiaya masyarakat," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Berita Terkini