KUPANG, PK - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Propinsi Riau Intsiawati Ayus dan Abraham Paul Liyanto dari Nusa Tenggara Timur (NTT) memimpin kelompok atau fraksi DPD di MPR.
"Intsiawati selaku ketua kelompok, sementara Abraham sebagai sekretaris," kata Paul Liyanto yang menghubungi Pos Kupang. Ia sementara berada gedung DPD, kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Paul menjelaskan, pemilihan pimpinan fraksi DPD telah dilakukan pada Rabu (2/10/2019). Pemilihan dipimpin Ketua DPD dan tiga wakilnya, diikuti 34 anggota fraksi. Pada Rabu (2/10/2019) malam, dia bersama Intsiawati telah memimpin rapat paripurna kelompok DPD sehingga menghasilkan Fadel Muhamad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD.
Menurutnya, 34 anggota fraksi atau kelompok DPD merupakan utusan masing-masing satu orang dari tiap-tiap propinsi.
"Dari 34 nama tersebut, kemudian dipilih ketua dan sekretaris fraksi atau kelompok. Saya dan ibu Intsiawati terpilih sebagai pimpinan. Kami ditugasi memperjuangkan kepentingan-kepentingan DPD di MPR. Terutama menyangkut perluasan kewenangan DPD," katanya.
Sebagaimana diketahui, selama ini kewenangan DPD hanya membahas dan memberikan pertimbangan terhadap berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU).
DPD tidak punya kewenangan memutuskan atau menetapkan sebuah UU seperti dimiliki DPR.
Paul menegaskan yang terus diperjuangkan agar DPD juga punya hak memutuskan dan menetapkan sebuah UU.
Dengan kewenangan itu, tidak menyebabkan setiap RUU yang dibahas DPD hanya sebagai sebuah pertimbangan bagi DPR.
"Ini yang terus kami perjuangkan lewat amendemen UUD 1945. Kami dukung dilakukan amendemen dengan syarat ada perluasan kewenangan DPD," tegas Paul
Anggota DPD yang sudah tiga periode ini mengemukakan di berbagai negara, kewenangan senat dan parlemen sejajar. Keduanya sebagai lembaga penyeimbang (check and ballances) dalam sebuah parlemen.
Namun di Indonesia, kewenangan DPR sangat kuat sementara senat atau DPD diamputasi.
"Ini hendaknya jangan diteruskan. Kalau keduanya lembaga parlemen, harus disetarakan kewenangannya," tegas Paul.
Pada kesempatan itu, dia juga mengemukakan DPD layak mendapatkan jabatan Ketua MPR karena sebagai fraksi terbesar. Total anggota DPD sebanyak 136 orang.
Dia meminta fraksi-fraksi lain dari partai politik agar rela memberikan jabatan itu ke DPD.
• Kantor Kas Bank TLM Terapkan One Stop Banking, Apa Saja Pelayanannya?
• Ini Alasan Dilakukan Studi Kendaraan Listrik di Pulau Sumba
"Kemarin sudah dilakukan rapat konsultasi dengan fraksi lain di MPR. Kami minta Ketua MPR dari DPD karena fraksi terbesar. PDIP dan Gerindra menyampaikan logis dan mendukung permintaan DPD itu," jelasnya
Dia menyebut pada pemilihan Ketua DPD akan masuk ke kubu yang punya peluang meraih jabatan Ketua MPR dengan menempatkan DPD sebagai Ketua MPR. Hanya dengan meraih posisi Ketua MPR, cita-cita besar DPD memperluas kewenangan lewat amendemen UUD bisa tercapai.
"DPD mendukung calon pimpinan yang mau mengamendemen UUD 1945 untuk perluasan kewenangan DPD. Ini perjuangan kami selama ini," tutup Paul.