Cuma Imbalan Rp 2.000, Oknum Kepsek Menyuruh Pijat Kaki Hingga Cabuli Anak Dibawah Umur

Penulis: Robert Ropo
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I made Murja sedang memberikan keterangan.

Cuma imbalan Rp 2.000, oknum kepsek menyuruh pijat kaki hingga cabuli anak dibawah umur

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - SL (51) Warga Dusun Karawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur yang juga merupakan oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan itu, dengan mengimingi uang Rp 2.000 untuk melancarkan aksi bejatnya kepada seorang anak dibawah umur.

Dengan imbalan uang Rp 2.000, pelaku SL menyuruh korban urut/pijat kakinya. Usai pijat kakinya, pelaku kemudian mengendong korban ke samping rumah, membaringkan korban di atas rerumputan dan mencabuli korban.

Lokasi Pasar Rada Mata Jadi Kantor Sementara Polres Sumba Barat Daya

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, kepada wartawan, saat konferensi Pers digelar Polres Sumba Timur yang berlangsung di Ruangan Promoter, Mapolres Setempat, Rabu (2/10/2019) siang menjelaskan, tersangka SL adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada, Kamis (5/9/2019) lalu.

Sehingga tersangka SL dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kini tersangka SL juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.

Desember, Semua Pedagang Pasar Rada Mata Sumba Barat Daya Pindah ke Pasar Baru Hoba Komi

Victor menjelaskan kronologisnya, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 21.00 WITA, korban bersama kakak kandung korban datang menonton televisi di rumah tersangka SL. Pada saat korban asyik menonton, pelaku datang dan meminta korban untuk mengurut/memijat kaki pelaku.

Sebagai imbalan, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban. Usai pijat pelaku langsung mengendong korban ke samping rumah dan membaringkan korban di rerumputan.

Kemudian pelaku membuka celana korban dan mencabuli korban. Saat hendak mencabuli korban, korban sempat merontak akhirnya pelaku menendes korban dan menutupi mulut korban sehingga korban tak bisa berteriak.

Kata Victor, langkah yang telah diambil Penyidik dengan melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saks, menangkap tersangka, menyita barang bukti (BB) dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.

Adapun BB yang disita, jelas Victor, satu lembar baju, satu lembar celana dan satu lembar celana dalam.

Victor juga mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak bahwa Polres Sumba Timur tidak main-main dalam penanganan kasus tersebut. Penanganan kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan atensi pihak Kepolisian sehingga, tidak main-main.

Menurut Victor, ini merupakan salah satu bentuk perlindungan Negara kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada yang rentan terhadap pemerkosaan khususnya pemerkosaan anak ini merupakan tanggung jawab pihak kepolisian.
Kata dia, ada 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 10 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di sudah ditangani oleh Polres Sumba Timur selama tahun 2019. Pihak Polres Sumba Timur juga sudah sering melakukan himbaun dan sosialisasi tentang KDRT dan kekerasan terhadap anak.

"kami himbau kepada masyarakat untuk memberikan info kepada Polri apabila ada di duga terjadi kekerasan terhadap anak ataupun bulling di lingkungan sekolah,"pungkas Victor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Berita Terkini