Warganet Tanggapi Kasus Penangkapan Bandar Kuru Kuru di TTS, Begini Komentarnya

Penulis: Dion Kota
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustras--Barang bukti uang senilai Rp 924.500 yang disita Polrea TTS dalam kasus judi kuru kuru di hutan Benlutu, Kabupaten TTS, Rrabu (13/12/2017) siang

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG. COM, SOE - Aksi aparat Reskrim Polres TTS menangkap bandar kuru-kuru di Desa Bes'ana, Kecamatan Mollo Barat, Selasa (1/10/2019) tak mendapat apresiasi dari Warganet di media sosial Facebook, group Pemuda TTS Bebas Bicara. Warganet justru menuding penangkapan tersebut hanya sekedar untuk menunjukkan jika pihak kepolisian bekerja.

Ada juga yang menuding penangkapan tersebut karena sang bandar tidak mengatur kordi ("uang keamanan").
Akun Facebook, Deno Putra Desa bahkan menulis Dong (polisi) tangkap yang di kampung, karena di kampung-kampung tidak ada anggota. kalau di kota siap mau tangkap siapa ko sama-sama angota na.

Akun Facebook, Nikki mozzad mengomentari postingan berita penangkapan bandar kuru-kuru di Bes'ana dengan menulis, Parcuma tangkap kuru-kuru, terus judi AYAM & BG tiap sabtu minggu malah orang-orang "besar" dong yang datang tanam kaki ko barmaen.

Kakak Ipar Tak Tahan Nafsu Adik Ipar Pakai Baju Tipis, Ajak KUda Lumping Imingi Duit, Kronologi

 

Atau memang itu dong sudah punya surat ijin kusus, lalu ditambah emoji ketawa. Nikki lalu lanjut menulis, jangan-jangan karena memang sudah dapat kordi, ditutup dengan menempelkan emoji ketawa, tulisnya.

Ikun facebook, Alfred Lopez juga ikut memberikan komentar dalam postingan link berita penangkapan bandar judi Kuru-Kuru di Desa Bes'ana. Ia menulis, bandar bola guling sama bandar kupon putih kapan ditangkap. Mungkin bandar Kuru-Kuru, tidak bayar mahar ke polisi," tulisanya.

Dampak Aksi Demo, Laga PSIS Semarang vs Bali United Menjadi Tak Menentu, Simak Infonya

Mantan Menteri, Pengusaha Hingga Penah Jadi Advokat ,Lihat 5 Pimpinan DPR Periode 2019-2024

Respon warganet ini mengundang tanya, ada apa dengan pihak kepolisian sehingga dicibir warganet. Jika dilihat, penangkapan bandar kuru-kuru di Desa Bes'ana sendiri terjadi setelah praktek judi menjadi sorotan tajam media, masyarakat dan Pemda TTS. Menariknya, penangkapan justru dilakukan di desa yang jauh dari Kota dan praktek judi yang ditangkap adalah kuru-kuru.

Padahal, yang disorot media, masyarakat dan Pemda TTS adalah praktek judi sambung ayam dan bola guling yang berlangsung di seputaran Kota Soe (Meokono dan Nonohonis).

Apakah respon tersebut sebagai bentuk ketidakpercayaan warganet kepada pihak kepolisian dalam menumpas praktek judi? Atau cibiran tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat kepada kinerja pihak kepolisan?

Untuk diketahui, Selasa dini hari bertempat di Pasar Bes'ana Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS telah diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS bandar judi kuru-kuru berinisial GR (32) saat tengah asyik menggelar perjudian kuru-kuru. Dari tangan GR aparat menyita Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah layar, 1 set peralatan permainan, dan uang sejumlah Rp. 3.576.000,00. Atas perbuatannya tersebut Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

" Semalam tim Buser Polres TTS dibawah pimpinan Bripka John Taniu berhasil mengamankan bandar judi kuru-kuru berinisial GR. Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS., SIK saat dikonfirmasi pos kupang.com, melalui sambungan telepon. (din)

Berita Terkini