Fahri Hamzah Cs Tinggalkan DPR, Dapat Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua Total Rp 6,2 Miliar

Anggota DPR RI dan DPD RI yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024 mendapat Tabungan Hari Tua (THT) hingga belasan juta rupiah per orang

Editor: Agustinus Sape

Saat Fahri Hamzah cs Tinggalkan DPR, Dapat Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua Total Rp 6,2 Miliar

POS-KUPANG.COM - Anggota DPR dan DPD RI yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024 mendapat Tabungan Hari Tua (THT) hingga belasan juta rupiah per orang dari PT Taspen (Persero), selain dapat Uang Pensiun.

Secara total, PT Taspen memberikan THT sebesar Rp 6.218.539.600 untuk 556 anggota DPR RI.

Jika dikalkulasikan, tiap anggota DPR RI mendapatkan dana segar sebesar Rp 11.184.423.

Sedangkan untuk anggota DPD RI, Taspen memberikan dana THT sebesar Rp 1.360.705.200 untuk 116 anggota DPD RI.

Artinya, tiap anggota DPD RI akan mengantongkan uang sebesar Rp 11.730.217.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, selain THT, para anggota DPR dan DPD RI itu juga akan mendapatkan uang pensiun.

Dana pensiun itu besarannya tergantung pada lamanya anggota DPR dan DPD RI itu menjabat.

“Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Untuk yang lebih dari dua periode besarannya Rp 3,8 juta,” ujar Iqbal di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Berbeda dengan dana THT, uang pensiunan para wakil rakyat itu diberikan dalam tiap bulannya.

“Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," kata Iqbal.

Prabowo Ganti Fadli Zon dengan Sufmi Dasco Masuk Pimpinan DPR, Posisi Puan Maharani Masih Misteri

Dampak Demo, Laga Persija Jakarta vs Persela Lamongan Ditunda, Bagaimana Laga vs Borneo FC, Info

Menurut Iqbal Latanro, saat masih menjabat, para anggota legislatif itu membayar iuran sebesar Rp 98.000 tiap bulannya.

Dana tersebut langsung dipotong dari gaji mereka.

Penyerahan dokumen pembayaran DPR RI tersebut dilakukan pada saat acara perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.

Sedangkan untuk anggota DPD RI, dilakukan pada saat Rapat Pleno terakhir anggota Dewan dengan kehadiran yang sama oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved