Alhasil, mereka pun meminta ganti rugi kepada tukang servis tersebut sebesar Rp 600 ribu.
Namun, tukang servis tak begitu saja mengiyakan permintaan pelanggannya, ia menolak.
Ia bersikukuh, iPhone itu sudah dalam kondisi demikian ketika ia menerimanya.
"Dua wanita itu mulai memukuli remaja tersebut. Mereka mengikatnya, lalu merudapaksa menggunakan alat bantu seks," ujar juru bicara kepolisian, sebagaimana dilansir The Daily Mail.
Saat memperkosa, dua wanita itu merekamnya.
Rekaman itu mereka jadikan alat untuk memeras si tukang servis.
"Mereka mengancam akan menyebarkan video itu di internet, bila uang ganti rugi tak dibayar," ujar Andrey Sheptytsky, perwira senior di Kepolisian Tatarstan.
Remaja itu pura-pura menyanggupi, hingga akhirnya ia diperbolehkan pulang.
Tapi, remaja itu langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti video rudapaksa itu di ponsel pelaku.
Dalam video, remaja itu memang diikat dan diperkosa oleh 2 wanita, menggunakan sex toys alias alat bantu seks.
Kedua wanita itu ditangkap polisi dan akan segera menjalani sidang.
Bila terbukti melakukan tindak pemerkosaan, keduanya terancam penjara 10 tahun.
Tiga Kasus Serupa Lainnya
Kasus pemerkosaan yang dilakukan wanita terhadap pria, memang bukan kali pertama ini terjadi.