16 Cuitan Fahri Hamzah Pamit dari DPR! Rezim Itu Kuat Luar Biasa, Aku Hanya Debu Tuhan, Bismillah!
POS-KUPANG.COM - 16 Cuitan Fahri Hamzah Pamit dari DPR! Rezim Itu Kuat Luar Biasa, Aku Hanya Debu Tuhan, Bismillah!
Fahri Hamzah pamit sebagai anggota DPR RI melalui akun Twitter miliknya,
#ArahBaru2019 @Fahrihamzah, Senin (30/9/2019).
Setidaknya ada 16 cuitan pamit Fahri Hamzah yang berhasil dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin malam.
Berikut cuitan Fahri Hamzah setelah pamit sebagai anggota DPR RI selama 15 tahun.
1. Ijin pamit kawan, Saya pernah demonstrasi di jalan...Lalu diminta presiden #Habibie menjadi anggota MPR terrmuda..Lalu 15 tahun menjadi anggota @DPR_RI dan 5 tahun terakhir menjadi pimpinan. Malam ini Sy pamit berhenti menjadi pejabat pemerintahan.
• Lama Bungkam, Enji Baskoro Mantan Suami Ayu Ting Ting Bongkar Aib Teman Ivan Gunawan, Begini Isinya
• Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Pamit Usai 15 Tahun Berkantor di Senayan, Sebut BJ Habibie
2. Saya ikut menggugat rezim orde baru. Saat itu para demonstran jalanan hari ini belum lahir ke atas dunia ini. Rezim itu kuat luar biasa. Tidak ada gas air mata yang ada adalah peluru tajam. Kami lahir pada saat bangsa ini bungkam dan tertutup awan gelap ketakutan.
3. Alhamdulillah, 20 tahun ini reformasi lahir dan tumbuh menjadi kenyataan tapi demokrasi kita tetap memerlukan perjuangan. Tidak ada yang datang dari langit semua wajib diperjuangkan. Dan 15 tahun terakhir saya mencoba membangun kepercayaan. Hingga dipilih mendapat kepercayaan.
4. Terima kasih kepada warga Nusa Tenggara Barat yang memilih saya terus dengan suara yang terus mengalami tambahan. Saya percaya bahwa kepercayaan itu mahal dan saya telah mengakhirinya dengan baik. Saat saya tidak maju banyak warga NTB bertanya, kenapa tak maju lagi?
5. Rasanya cukup untuk sementara menyertai 20 tahun masa transisi. 1998-2018 dan 1999-2019 seperti menjadi angka baik bahwa 20 tahun ini adalah masa awal formasi negara demokrasi yang masih belia. Akan ada gejolak yg mengantarkan kita pada keseimbangan baru. Sebuah kematangan.
• Fahri Hamzah Sahabat Fadli Zon Klaim Kinerja DPR Periode 2014-2019 Luar Biasa,Ini Sarannya ke Jokowi
• Keponakan Prabowo Hingg Fahri Hamzah Segera Tinggalkan DPR RI, Gagal Lolos & Tak Mencalonkan Diri
6. Saya memiliki banyak pandangan telentang keadaan. Mungkin sebagian tidak mengerti bahkan menentang. Tak mengapa. Tapi saya tak akan melepas apa yang menjadi keyakinan. Saya sangat percaya bahwa troika pilar; narasi, birokrasi dan kepemimpinan mengidap persoalan mendasar.
7. Tak muda menyembuhkan dan tak mudah menunjukkan apa inti persoalan. Sikap dangkal dan menganggap remeh persoalan itulah masalahnya. Kebenaran tidak mau diyakini karena memerlukan pandangan yang tak terpengaruh oleh apa yang kasat mata; pesta dan hura2 festival luar biasa.
8. Sampai datang kejernihan. Dan ruang publik kita seperti sedang mengeruh menyambut yang jernih setelahnya. Jangan ikut membuat keruh tapi jadilah yang berdiri dan menawarkan kejernihan, kejernihan pikiran, jiwa dan tindak perbuatan. Akan datang masa yang indah kembali.
9. Optimis lah, bangsa ini menyimpan kearifan sebagai tenaga jiwa yang kuat dalam relung bumi dan angkasa INDONESIA. Dalam Samudera dan belantara nusantara. Dalam turun temurun manusia Indonesia yang telah bersumpah menjaga tanah air, bangsa dan bahasa sampai titik akhir nafas.
• Dahsyatnya Sholat Tahajud! Begini Niat, Tata Cara, Doa Salat Tahajud Sesuai Sunnah Muhammad SAW
• RAMALAN ZODIAK CINTA Selasa 1 Oktober 2019, Taurus Hilang Kesabaran, Libra Jangan Menyerah,
10. Aku adalah debu Tuhan, terbang entah kemana...hinggap entah dimana..tapi aku INDONESIA...agamaku adalah pilihan tapi negeriku adalah nasibku yang takkan aku lepas sampai ajalku tiba...aku lahir di sini aku ingin mati dan dikubur di dalam tanah negeri ini yang menantiku pulang.
11. Aku sekarang kembali menjadi bagian dari ratusan juta rakyat negeri ini yang hari2 mencari penghidupan, mencari keadilan dan mencari tempat berteduh dan berlindung. Dan akupun adalah rakyat biasa yang berjalan bersama kenyataan; apa yang tetap harus aku perjuangan
12. Sekarang aku tak muda lagi, 1997-1998 baru menjadi sarjana dan ketika turun ke jalan usiaku masih 26-27-an. Sekarang umurku menjelang 48. Sebentar lagi setengah abad. Dihitung dari perjalanan menjadi Aktifis mahasiswa 90-an, maka setengah usia terbaik ku ada dalam perjuangan.
13. Seperempat abad lalu, Masa2 muda itu adalah masa indah menjadi Aktifis jalanan. Dan sekarang, sepertinya generasi baru telah lahir. Majulah kalian ke depan. Itu panggilan sejarah kalian. Karena saya percaya, setiap 20 tahun lahir generasi baru di jalanan. Tak bisa diterka.
• Peramal Mbak You dan Endang Tarot Sebut Ada Api di Pernikahan Laudya Cynthia Bella & Engku Emran
• Yunarto Wijaya Sebut Demonstran Yang Beraksi Hingga Senin Malam sebagai Hama Demokrasi
14. Malam ini, 1/10/2019 aku pamit kawan, majulah kalian ke depan. Ada generasi baru di dalam ruang sidang dan ada generasi baru di jalanan. Berdebatlah kalian. Kalian harus berlatih menggunakan pikiran. Jangan undang kekerasan masuk ruang perdebatan nanti kita semua menyesal.
15. Aku mohon maaf atas segala kesalahan yang aku sengaja atau tidak. Aku manusia biasa, pejabat juga manusia. Kita semua manusia. Kita adalah saudara yang harus siap saling menerima. Aku menerima kalian dan aku mohon diterima sebagai kawan biasa. Kawan dalam peejalanan.
• Fahri Hamzah Ucap Innalillahi Setelah Dengar Kabar Duka 22 Orang Tewas Dalam Rusuh Wamena Papua
• Fahri Hamzah Sahabat Fadli Zon Ungkap Jokowi Bisa Jatuh di Tengah Jalan Kalau Salah Melakukan ini
16. Sekali lagi aku pamit dari pemerintahan, ijinkan aku menjadi bagian dari masyarakat INDONESIA yang merangkai mimpi tentang masa depan. Memulai sebuah perjalanan, barangkali sebuah arah baru atau tentang sesuatu yang mencoba menjawab kegelisahan. Bismillah.!
Komentar Fahri Hamzah Soal Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku heran dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut, tiga pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah menyerahkan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Langkah itu, menurut Fahri, adalah pernyataan mundur dari jabatan.
Namun, hingga saat ini mereka masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
"Sebab, lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat, oh di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," lanjut dia.
Menurut Fahri Hamzah, KPK saat ini yang masa jabatannya bakal habis Desember 2019, tak lagi memiliki legitimasi moral akibat penyerahan mandat kepada Presiden Jokowi itu.
"Tiga Pimpinan KPK ini sebenarnya mempunyai legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat ke Presiden," kata Fahri.
Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR.
Saut Situmorang sebelumnya bahkan sempat menulis surat pengunduran diri sebagai komisioner KPK.
Oleh karena itu, poltikus yang masuk ke dalam organisasi Garbi ini menilai, Presiden mesti segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan, pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar UU.
Lima pimpinan KPK 2019-2023 terpilih dalam voting Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari, yakni Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron.
" Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujar dia.
Langkah Agus Cs dan Tanggapan Presiden
Diketahui, Saut Situmorang menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Jumat (13/9/2019) lalu. Pernyataan itu disampaikan Saut Situmorang lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Ia menyebut, surat pengunduran diri akan disampaikan, Senin (16/9/2019).
Namun, Agus Rahardjo, Senin siang, memastikan, Saut Situmorang tidak mengundurkan diri. Saut Situmorang hanya meminta cuti selama sepekan.
"Pak Saut cuti. Belum belum (mundur). (Cuti) seminggu kalau enggak salah," kata Agus usai pelantikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara, Agus Rahardjo dan Laode pada hari yang sama menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan. Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya.
Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.
Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi. Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.
Menanggapi langkah Agus cs, Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.
"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin siang.
"Yang ada itu, mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," lanjut dia.
Presiden menegaskan terbuka untuk bertemu para pimpinan KPK, menampung aspirasi mereka soal revisi UU KPK.
Ia pun mempersilakan pimpinan KPK mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.
"Tanyakan ke Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.
Meski demikian, hingga revisi UU KPK disahkan, hingga hari ini pimpinan KPK belum bertemu dengan Presiden Jokowi.
Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango yang terpilih menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim tinggi di Mahkamah Agung ( MA ).
Hal tersebut disampaikan Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Kamis (19/9/2019).
Kendati demikian, pihaknya akan menanyakan status Nawawi Pomolango tersebut apakah mundur sebagai hakim atau cuti di luar tanggungan negara.
"Sampai sekarang belum (mengundurkan diri). Tapi nanti dipertanyakan bahwa apakah harus mundur atau bisa tetap menyandang dengan status cuti di luar tanggungan negara," kata Hatta.
Dia mengatakan, MA belum bisa membahas lebih jauh dikarenakan sampai saat ini yang bersangkutan belum dilantik sebagai komisioner KPK.
Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari aturan apa yang tepat dan dapat diterapkan untuk status Nawawi Pomolango ke depannya.
"Nanti kami tanyakan, nanti kami mempelajari aturannya. Sampai sekarang belum (mundur) karena beliau belum dilantik, nanti Desember," kata dia.
Adapun Nawawi Pomolanggo berhasil menjadi salah satu pimpinan KPK terpilih dari fit and proper test yang dilakukan DPR sebagai seleksi akhir seleksi calon pimpinan KPK.
Nawawi Pomolango terpilih bersama 4 orang lainnya, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Gufron.
Hatta Ali pun berharap agar Nawawi Pomolango dapat tetap menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu setelah menjadi pimpinan KPK.
"Harapan kami, semoga penegakan hukum dalam hal tindak pidana korupsi mudah-mudahan tetap dijalankan secara baik, tanpa pandang bulu," tutup Hatta.
Nawawi Pomolango (57) saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Karier Nawawi sebagai hakim dimulai pada 1992 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Sebelum menjabat sebagai hakim tinggi di Denpasar, Nawawi Pobolango pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada tahun 2016-2017.
Tercatat, ia pernah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi besar.
Dikutip dari Harian Kompas, pada 2013, Nawawi Pobolango menangani kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Pada tahun yang sama, ia juga menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan pada tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.
Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.
Pada 2017, Nawawi menangani kasus suap yang melibatkan mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Gagasan Nawawi untuk KPK
Saat menjalani fit and proper test, Nawawi Pobolango menyatakan setuju dengan beberapa poin yang ada dalam revisi UU KPK.
Dalam hal penerbitan SP3, Nawawi Pobolango menganggap bahwa KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Menurut dia, kewenangan SP3 sejalan dengan asas kepastian hukum.
"Itu hanya sekadar pembeda dari penegak hukum yang lain. Jadi tidak ada dasar filosofis yang lain, hanya sebagai pembeda saja. Padahal SP3 ini seirama dengan asas kepastian hukum," kata Nawawi seperti dikutip dari Kompas.com (11/9/2019).
Ia juga sepakat jika kewenangan penyadapan KPK diperketat dan diawasi.
Menurut Nawawi Pobolango, KPK membutuhkan sebuah lembaga pengawas internal yang berfungsi untuk mengawasi dan memberikan izin penyadapan.
"Seharusnya ada izin dari dewan atau apa pun namanya. Harus ada pengawasan. Agar hati-hati dalam penyadapan," kata Nawawi seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Selama menjalani profesi sebagai hakim, Nawawi Pobolango mengaku pernah menemukan praktik penyadapan yang tak relevan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Nawawi Pobolango juga tidak sepakat jika izin penyadapan dilakukan dalam tahap penyidikan.
Pada poin yang lain, Nawawi Pobolango menyatakan kritiknya terhadap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK.
Menurut dia, revisi UU KPK diperlukan untuk mengubah status WP KPK agar dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Nawawi menilai, selama ini WP KPK justru sering berbeda sikap dengan keputusan politik pemerintah, bahkan seperti oposisi.
"Sehingga (setelah revisi) tidak ada cerita wadah pegawai jadi oposisi kebijakan politik pemerintah," kata Nawawi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com