Polemik Revisi UU KPK

Mahfud MD Beberkan Pihak Yang 'Merayu' Jokowi Terima Usul Perppu KPK

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD Sarankan Presiden RI Joko Widodo terbitkan Perppu

"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."

Kemudian langkah kedua melalui judicial review.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD Sarankan Presiden RI Joko Widodo terbitkan Perppu (Youtube Komaps TV)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. (YouTube KOMPASTV)

Mahfud MD Sebut KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden, Ini Alasannya

Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.

"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."

"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakyat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.

Sehingga ia menwarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.

"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.

"Yaitu dengan mengeluarkan Peppu, pergantian uu dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)


Berita Terkini