Gadis ABG Sudah Disetubuhi 3 Kali Oleh Pria 19 Tahun, Naluri Sang Ibu Ungkap Perlakuan Pacar Korban
POS KUPANG.COM -- Seorang gadis di bawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.
Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib
Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.
Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.
• RAMALAN ZODIAK , Sabtu 28 September: Libra Coba Solusi Praktis, Aquarius Temui Jalan Melalui Badai
• Ibu Kandung Nekad Berhubungan Badan dengan Anak, Karena Suami Tak Jantan Lagi, Siapa yang Duluan?
• Eks Mertua Veronica Tan Akan Punya Cucu dari Puput Nastiti Devi, Pemuktian Ahok , Desember Lahir?
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.
Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.
Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.
“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.
Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.
Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.
Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa pncabulan tersebut ke Polsek Abung Selatan.
Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Remaja Putri 14 Tahun di Aceh Ini Berungkali Dicabuli Ayah Tiri, Ketahuan Setelah Hamil 7 Bulan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAMUE – Seorang remaja putri, Seroja (14) nama samaran, kini hamil 7 bulan setelah di cabuli oleh ayah tirinya S (55) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya baru-baru ini.
Aksi bejat tersebut berlangsung sejak Februari 2019 dan terakhir pada 12 September 2019.
Akibat perbuatan tak bermoral itu, pelaku hingga Kamis (26/9/2019) masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Nagan Raya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan durjananya.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya pada Senin (23/9/2019).
Pada Selasa (24/9/2019) pelaku ditangkap di sebuah Barak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Darul Makmur.
"Tersangka kini berada dalam sel tahanan dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Kamis (26/9/2019).
Ia menjelaskan, S selama melepaskan nafsu birahi kepada anak tirinya berulangkali.
Sehingga korban berbadan dua atau hamil 7 bulan.
Sang ibu yang mengetahui perbuatan jahat sang pelaku, melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Ia berharap pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berawal dari Pelukan Pacarnya, Akhirnya Ketahuan, Gadis Lampung Ini Sudah 3 Kali Dicabuli
Dan di Tribunnews.com dengan judul Remaja Putri 14 Tahun di Aceh Ini Berungkali Dicabuli Ayah Tiri, Ketahuan Setelah Hamil 7 Bulan,