Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Remaja Putri 14 Tahun di Aceh Ini Berungkali Dicabuli Ayah Tiri, Ketahuan Setelah Hamil 7 Bulan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAMUE – Seorang remaja putri, Seroja (14) nama samaran, kini hamil 7 bulan setelah di cabuli oleh ayah tirinya S (55) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya baru-baru ini.
Aksi bejat tersebut berlangsung sejak Februari 2019 dan terakhir pada 12 September 2019.
Akibat perbuatan tak bermoral itu, pelaku hingga Kamis (26/9/2019) masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Nagan Raya.