Mahfud MD Ungkap Nasib UU KPK Hasil Revisi Jika Presiden Jokowi Tolak Tanda Tangan,Apakah Tetap Sah?
POS-KUPANG.COM - Mahfud MD Ungkap Nasib UU KPK Hasil Revisi Jika Presiden Jokowi Tolak Tanda Tangan,Apakah Tetap Sah?
Polemik seputar UU KPK hasil revisi terus bergulir di masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi kabarnya mulai melunak setelah bertemu para tokoh masyarakat dari seluruh Indonesia di istana meredeka.
Lalu bagaimana nasib UU KPK hasil revisi, apakah tetap sah dan berlaku meski pun tanpa tanda tangan Jokowi?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Undang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.
Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
• Innalillahi! Randi Mahasiswa UHO Kendari Meninggal Dunia Usai Demo Tolak UU KPK
Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.
"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi RUU KPK pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.
Maka, Mahfud menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.
"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.
• Perdebatan Sengit RUU KPK, Fahri Hamzah Disemprot Presiden ITB dan Ketua BEM UGM di Mata Najwa