Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara,"katanya.
Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.
• Prada DP Akui Hamili Vera, Gugurkan Kandungan Sebelum Jadi Anggota TNI, Suhartini: Hukum Mati Saja
Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.
Hakim majelis pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup karena telah membunuh Vera Oktaria.
Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.
"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.
"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi
Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.
• Prada DP Akui Sering Keluar Malam, Lakukan Hubungan Badan, Hingga Vera Oktaria Hamil
Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.
Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang,
* Prada DP Blak-blakan Dua Kali Berhubungan Badan Sebelum Bunuh Vera, Siapa Serli?
Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus Prada Deri Permana atau Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.