Bunuh Bocah Kandung Kembar, Begini Lama Waktu Kurungan Yang Bakal Dijalani Tersangka

Penulis: Gecio Viana
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Regina Ano (kanan) saat diperiksa Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit, SH (kiri) di Mapolres Kupang Kota, Rabu (25/9/2019).

Ibu kandung bocah kembar ini tega menghabisi kedua anak kembarnya masing-masing Angga Masus dan Angki Masus karena mengalami stres berat akibat KDRT yang dialaminya dan merasa tidak disukai oleh keluarga suaminya, Obir Masus (32).

"Karena perbuatan suami dan keluarga, makanya saya stres dan melakukan (pembunuhan) itu," kata di Mapolres Kupang Kota ditemani Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe dan kuasa hukum tersangka, Ester Mantaon, SH.

Diakuinya, sang suami kerap melakukan penganiayayan terhadap dirinya. Namun, Dewi tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"sudah sering (mengalami KDRT)," ucapnya.

Dewi mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah membunuh kedua buah hatinya.

Dikisahkannya, sebelum menghabisi nyawa kedua anaknya pada Kamis (5/9/2019) lalu, Dewi mengajak anaknya untuk berbelanja di satu kios dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Usai berbelanja, tutur Dewi, kedua anaknya diajak untuk tidur siang.

Saat kedua anaknya tertidur, terlintas rasa sakit hati dan stres akibat perbuatan KDRT oleh suaminya.

Dewi lantas mengambil parang yang terselip di dinding mes dan menebas kepala kedua anaknya secara bergantian.

Kedua anaknya ditebas pada bagian kepala sebanyak dua kali.

Adalah Anggi yang pertama mendapatkan tebasan dari sang ibu, dilanjutkan Angki yang tidur tepat di sebelahnya.

"Saya ambil parang lalu kebas (tebas), yang saya kebas dahulu Angga, setelah itu Angki," katanya.

"Angga kebas dua kali bagian kepala, angki juga dua kali," jelasnya.

Sementara itu, Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengatakan, pihaknya konsisten melakukan pendampingan non litigasi dalam bentuk pendampingan psikologi.

Pendampingan psikologi juga dilakukan terhadap tersangka dan keluarganya.

Halaman
123

Berita Terkini