DAFTAR Nama 14 Artis Jadi Anggota DPR 2019-2024 dan Mulan Jameela Diprotes Caleg Gerindra

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela dalam wawancara di kediamannya di Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

13. Nico Siahaan

Diusung PDI-P Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 69.237

14. Mulan Jameela

Diusung Partai Gerindra Dapil Jawa Barat XI Perolehan suara 13.793

Mulan Jameela Munculkan Kontroversi
Munculnya Mulan Jameela sebagai Caleg terpilih dari Partai Gerindra untuk Dapil Jabar XI memunculkan kontroversi dan polemik berkepanjangan.

Semestinya, untuk Dapil XI ini, yang berhak mendapatkan kursi DPRD di urutan ketiga adalah Ervin Luthfy yang perolehan suaranya jauh lebih banyak dibandingkan Mulan Jameela.

Tapi, nama Ervin Luthfi dicoret sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.

Ervin Luthfi digantikan oleh caleg lain, yakni Mulan Jamela yang merupakan artis dan istri Ahmad Dhani. Mulan dan Ervin berada dalam Dapil yang sama.

Selundupkan Narkoba, Perempuan ini Taruh di Kondom Dimasukkan ke Bagian Intim Selundupkan ke Lapas

Pria Berusia 51 Tahun Gagal Setubuhi Jenazah Perawat Akibat Mr P Tak Kunjung Tegang, In Kronologi

Mulan menjadi anggota DPR berdasarkan surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/ KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Untuk diketahui, Ervin Luthfi merupakan Caleg DPR RI asal partai Gerindra nomor urut 6 dari Dapil Jawa Barat XI (Garut, Kota Tasik,Kabupaten Tasikmalaya).

Ervin meraih suara 33.938 di Dapil ini. Ervin juga berhasil menempati posisi ketiga terbanyak. setelah Muhammad Husein Fadlulloh dan Subarna.

Tetapi, DPP Partai Gerindra memecat Ervin Luthfi.

Caleg yang memperoleh suara terbanyak keempat yang mestinya menggantikan Ervin memilih mengundurkan diri, sehingga Mulan Jameela yang melenggang ke DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah resmi menyatakan kader Partai Gerindra itu lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini