penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 77 huruf a UU perindungan anak tahun 2014.
Saat diperiksa petugas di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019), D mengungkapkan, pasca-ditinggal suaminya empat tahun lalu.
Dia melakukan hubungan asmara dengan dua lelaki, B dan F.
Keduanya masih warga Tasikmalaya.
Uniknya, kedua lelaki itu tak menyadari mereka masing-masing menjadi korban selingkuh D.
Karena keduanya sama-sama tak mengetahui satu sama lain.
D mengaku menyesal telah berbuat kejam kepada darah dagingnya sendiri.
Itu dilakukan karena kalap.
"Saya sempat meminta pertanggungjawaban kepada B maupun F. Tapi keduanya hanya
memberikan janji manis. Saya bingung. Akhirnya melahirkan paksa sendirian. Dan
setelah lahir dikubur karena sudah meninggal," ujar D.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat
keluar saya menyesal, panik," kata D, Jumat (13/9/2019).
Kasatreskrim, AKP Dadang Sudiantoro, membenarkan D telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah bukti-buktinya makin kuat.
"Kemarin kami melakukan autopsi dan ada pengakuan baru dari D. Akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.