POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Manamas, Kecamatan Bikomi Nilulat.
Pasalnya, pihak Inspektorat Kabupaten TTU telah melakukan perhitungan kerugian negara dan juga telah memperoleh hasil dari perhitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan kasus korupsi tersebut.
Meskipun demikian, pihak Inspektorat Kabupaten TTU belum menyerahkan rekomendasi hasil perhitungan kerugian negara tersebut ke Kejari TTU.
• Kota Kupang Ranking I Penderita HIV/AIDS
Hak itu disampaikan oleh Kajari Kabupaten TTU, Bambang Sunardi, SH,.MH kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (9/9/2019).
Bambang mengungkapakan, meskipun Inspektorat Kabupaten TTU telah mengantongi hasil dari perhitungan nilai kerugian negara, pihaknya juga belum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
"Memang kerugian negara sudah ada. Hanya yang mengirim ke sini harus Pak Buoati. Makanya proses dari Inspektorat ke Kabag Hukum, Kabag Hukum ke Bupati, dan dari Bupati keluar surat ke sini," ungkapnya.
• Ingat Kasus Pembunuhan Bocah Kembar di Kota Kupang, Ini Perkembangan Terbarunya
Bambang mengatakan, jika perhitungan kerugian negara tersebut telah dikirim oleh Bupati, maka pihaknya tidak segan-segan segera melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Kalau sudah ada hasil perhitungan kerugian negara, maka kita lakukan penyidikan dan kita segera tetapkan tersangkanya," terangnya.
Bambang menambahkan, Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh internal kejaksaan, kerugian yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp. 300 juta lebih.
"Tetapi perhitungan dari sana datailnya seperti apa kita belum tahu pasti. Mudah-mudahan hasil perhitungan sama," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)