"Semua jelas karena tindakan itu berakibat pada kematian tentunya itu ranah hukum dan itu bukan menjadi kewenangan kami, maka urusan selanjutnya dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Terkait dengan sikap dari pemerintah daerah terkait dengan Rumah Sakit Leona Kefamenanu, jelas Fransiskus, pihaknya belum membicarakan hal tersebut.
"Kami belum bisa memutuskan sikap apa yang diberikan, karena kami harus komunikasikan dengan Pak Bupati. Tentunya itu adalah kewenangan beliau untuk dapat memutuskan sikap," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)