POS-KUPANG.COM | BORONG - Pimpinan sementara DPRD Manggarai Timur (Matim) Periode 2019-2024 yakni Ketua DPRD, Heremias Dupa dari PAN dan Wakil Ketua DPRD, Bernardus Nuel dari Hanura.
Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Manggarai Timur ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Manggarai Timur (Matim) berlangsung di Kantor DPRD Matim, Senin (2/9/2019).
Ketua PN Ruteng, Sarlita Marselina Suek, S.H melantik dan mengangkat sumpah 30 anggota DPRD Matim masa bakti 2019-2014.
Hadir saat pelantikan, Bupati Matim, Agas Andreas, S.H, M.Hum; Wabup Matim, Drs. Jaghur Stefanus; Kapolres Manggarai, AKBP Cliffy Steny Lapian, S.Ik; Dandim 1612 Manggarai, Letkol. Inf. Rudi M. Simangunsong,S.Sos; Sekda Matim, Ir.Boni Hasudungan; Ketua Tim Penggerak PKK Matim, Theresia Wisang Agas; pimpinan OPD, pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Pelantikan diawali pembacaan Keputusan Gubernur NTT Nomor : Pem.171.2/II/285/VIII/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Matim Masa Jabatan 2014-2019 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor : Pem.171.2/II/286/VIII/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Matim Masa Jabatan 2019-2024.
Dilanjutkan pengambilan sumpah/janji oleh Sarlita Marselina Suek, S.H didampingi saksi rohaniawan Katholik, Rm. Hermenegildus Sanusi,Pr dan rohaniawan Islam, Ibrahim Suman.
Bupati Agas saat membacakan sambutan Gubernur NTT mengatakan, semangat zaman penyelenggara pemerintahan daerah dalam NKRI berdasarkan spirit desentralisasi dan otonomi daerah dalam era kekinian bahwa telah memperoleh hak,wewenang dan kewajiban yang seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan rakyat setempat.
"Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Ini bermakna bahwa antara DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam artian tidak saling membawahi satu tidak bertanggung jawab kepada yang lain,"
• Pengurus Muhammadiyah NTT Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Korem 161/Wira Sakti Kupang
• Kampanye Anti Sampah Plastik Ala UCB Kupang, Ini Pesan Rektor Pada Mahasiswa Baru
Fungsi anggaran, lanjutnya, diwujudkan dalam bentuk membahas dan menyetujui APBD bersama kepala daerah dalam kapasitas itu. DPRD memiliki spirit otonomi pelayanan yang kokoh sehingga dalam nuansa kemitraan dengan kepala daerah, materi RAPBD mesti mendapat perhatian serius dari DPRD dengan suatu kapastian bahwa dalam proses perumusan kebijaksanaan pembangunan.
"DPRD dituntut untuk aktif menyuarakan kepentingan, tuntutan kebutuhan, harapan dan aspirasi rakyat,"katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)