POS KUPANG.COM -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang menjeratnya, pekan lalu.
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis Dhani selama 1 tahun
penjara atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Atas putusan MA ini, Koordinator Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku sudah
Musisi Ahmad Dhani bersama politikus Partai Gerindra Fadli Zon hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. (Tribunnews/Herudin)
mengecek dan mengetahui atas putusan MA itu.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan Mas Dhani atas hal ini untuk menentukan langkah
selanjutnya," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Minggu (1/9/2019).
Saat ini katanya langkah hukum yang masih tersisa adalah Peninjauan Kembali (PK).
"Untuk itu kami akan melihat apakah ada alasan hukum yang cukup bagi Ahmad Dhani untuk mendapatkan
keadilan materiil di tingkat Peninjauan Kembali atau PK," katanya.
Dan waktu untuk pihaknya mengajukan PK kata Hendarsam masih cukup panjang yakni sesuai ketentuan 180
hari setelah putusan MA.
"Karena putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde, dan putusan sudah dapat
dijalankan, oleh karena itu kami akan segera mendiskusikannya dengan klien kami Ahmad Dhani untuk
menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Hendarsam.
Dengan putusan MA ini maka Ahmad Dhani mendapat dua vonis hukuman atas dua kasus berbeda dalam
tindak pidana serupa.
• Rekor Buruk Persija Jakarta, Absennya Dewi Fortuna dan Kelicikan Tiang Gawang
• Profil Singkat dan Deretan Artis Dapat Jatah Kursi DPR RI, Krisdayanti hingga Tommy Kurniawan lalu
Pada Januari 2019 lalu, Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Setelah banding, putusan terhadap Dhani menjadi hanya 1 tahun saja.
Karenanya sejak itu, Dhani menjalani hukuman di Rutan Cipinang.
Namun ia kembali mendapat vonis PN Surabaya dalam kasus berbeda dengan dugaan tindak pidana yang
hampir serupa dan divonis 1 tahun penjara.
• Sehari Saat Mau Lamaran, Bidan Cantik ini Malah Dicabuli Tetangga Naksir Dirinya, Kronologinya
• Pria Ini Perkosa Adik Ipar hingga 7 Kali, Mengaku Khilaf, Simak Kronologinya
• Ibu Muda Bunuh Bayinya Berusia 3 Bulan, Saat Dimandikan Lalu Ditusuk, Selanjutnya
Untuk vonis hukuman kedua, sesuai aturan, Dhani baru akan menjalaninya setelah selesai menjalani hukuman
vonis pertama. Karena vonis keduanya bersifat akumulasi.
"Opsi PK. untuk kasus atau vonis PN Surabaya, bisa juga kita ajukan, setelah mas Dhani keluar penjara, usai
menjalani hukuman sesuai vonis PN Jaksel," katanya.(bum)
Kondisi Terkini Ahmad Dhani
Kabar beredar terkait kondisi terkini Ahmad Dhani di penjara, dan diketahui diduga Ahmad Dhani derita penyakit aneh di penjara.
Sehingga, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan ke sel khusus.
Simak kondisi mantan suami Maia Estianty di penjara, yang diduga pentolan band Dewa 19 derita penyakit aneh.
Ahmad Dhani yang dikabarkan derita Penyakit Aneh di Penjara, sehingga membuat mantan suami Maia Estianty itu diisolasi.
Kini Ahmad Dhani memang tengah menjalani masa tahanannya di balik jeruji besi Penjara Cipinang.
Hal itu setelah suami Mulan Jameela dan mantan suami Maia Estianty itu terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Pada Senin (28/1/2019) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut untuk mantan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani yang juga pentolan grup band Dewa 19 ini.
Masa satu tahun enam bulan tidak sebentar.
Apalagi bagi mereka yang ada di dalam kerangkeng penjara Cipinang.
Tapi apa mau dikata, Hakim telah mengetuk palunya.
Hal ini menandakan, mau tidak mau, suka tidak suka, terdakwa harus mengikuti ketetapan hukum yang berlaku atas dirinya.
Yaitu, menghabiskan waktu hidup selama satu tahun enam bulan di dalam penjara Cipinang.
Tapi karena sesuatu hal, Ahmad Dhani tidak ditempatkan di sel yang seharusnya ditempatinya.
Ahmad Dhani yang awal karirnya sebagai musisi, lalu menjadi politikus, sekarang ini menjalani tahanan di sel khusus.
Sel khusus untuk orangtua alias yang dihuni oleh para orang tua yang usianya di atas Ahmad Dhani.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan beberkan penyakit yang diduga diderita Ahmad Dhani, hingga harus ditempatkan satu sel dengan orangtua.
Oga mengatakan jika Dhani diduga menderita penyakit anti asap rokok.
Keputusan ini dibuat setelah pihak Rutan Cipinang melihat berkas penahanan Dhani.
Oleh karena itu, Dhani akan digabungkan dengan penjara yang berisi orangtua yang tidak merokok.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok, jadi kita jauhkan dari perokok"
"Nanti ditempatkan sama orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019) lalu.
Ketika tiba di Rutan Cipinang, kondisi kesehatan Dhani juga diperiksa.
Oga mengatakan jika mantan suami Maia Estianty ini dalam kondisi sehat dan bugar.
Dhani tiba di Rutan Cipinang diantar oleh Mulan Jameela, anak-anak, dan pengacaranya.
Dhani terlihat membawa sejumlah barang pribadi miliknya antara lain pakaian dan alat mandi.
Mengenai penyakit anti asap rokok ini memang membingungkan.
Sebab tidak ada yang namanya penyakit anti asap rokok.
Memang Ahmad Dhani diketahui bukan perokok.
Mungkin yang dimaksud dengan penyakit anti asap rokok di sini adalah Ahmad Dhani tidak mau menjadi perokok pasif.
Mungkin di sel tahanan yang seharusnya dia tempati penghuninya banyak yang merokok.
Sedangkan di sel tahanan orangtua tidak ada yang merokok.
Jika memang demikian langkah yang diambil Ahmad Dhani sudah tepat.
Sebab menjadi perokok pasif sangat berbahaya.
Malah kabarnya lebih berbahaya daripada perokok aktif.
Menurut WHO, perokok pasif mereka yang menghirup asap rorkok, tapi dia bukan perokok.
Efek menjadi perokok pasif tidak ringan, bisa terjangkit penyakit kardiovaskular dan penyakit pernapasan yang
serius, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker paru-paru.
Pada bayi, itu meningkatkan risiko sindrom kematian bayi mendadak.
Pada wanita hamil, itu menyebabkan komplikasi kehamilan dan berat badan lahir rendah.
Bahkan WHO mencatat, karena menjadi perokok pasif, lebih dari 1,2 juta kematian prematur per tahun, 65.000
anak meninggal setiap tahun karena penyakit yang disebabkan oleh perokok pasif. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ahmad Dhani Melalui Kuasa Hukumnya Berencana Ajukan PK, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/02/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-ahmad-dhani-melalui-kuasa-hukumnya-berencana-ajukan-pk?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Andy Pribadi