Sri Istri Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Polisikan Bank Christa Jaya Kupang Ini Tuduhannya

Sri WN (34), istri tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35) melaporkan Bank Christa Jaya Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Agustinus Sape
Pos-Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Sri WN Istri Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Polisikan Bank Christa Jaya Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sri WN (34), istri tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35) melaporkan Bank Christa Jaya Kupang.

Laporan kasus ini diterima Polres Kupang Kota, Rabu (28/8/2019) malam, di ruang SPKT Polres Kupang Kota, laporan kasus ini diterima Bripka AH Harun.

Warga Jl Fetor Foenay No 9 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini melaporkan kasus pencurian dengan perusakan dan ancaman kekerasan yang dialaminya pada 27 Agustus 2017 lalu di rumahnya.

Sri melaporkan Christofel Liyanto Cs yang juga Komisaris Utama Bank Christa Jaya Kupang.

Pelapor mengaku kalau ia dan suaminya, Rachmat, SE alias Rafi Fiky menjadi korban dalam kasus ini.

Dalam laporannya, Sri mengaku, pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu terlapor mencari Rachmat, SE yang juga suami pelapor di rumah mereka.

Kedatangan terlapor untuk menandatangani surat penyerahan aset secara sukarela karena Rachmat, SE alias Rafi Fiky tidak mampu melunasi pinjaman pada pihak Bank Christa Jaya Kupang.

Saat itu terlapor beralasan bahwa jaminan dari Rachmat, SE alias Rafi Fiky tidak dapat menutupi semua pinjaman pada terlapor.

Saat itu, Rachmat alias Rafi Fiky tidak berada di rumah. Karena tidak menemukan Rachmat, SE alias Rafi Fiky, terlapor langsung menduduki tempat tinggal pelapor dan Rachmat termasuk semua tempat aset pelapor dan Rachmat.

Selanjutnya pihak terlapor juga menahan keluarga pelapor untuk tidak keluar dari rumah selama Rachmat belum ditemukan.

Keesokan harinya pada 27 Agustus 2017 pagi sekitar pukul 09.00 Wita, terlapor mulai menguasai semua aset milik pelapor dan Rachmat.

Terlapor juga mengambil paksa semua barang dan aset milik pelapor dan Rachmat.

Terlapor kemudian memanggil tukang kunci dan membuka paksa kamar utama pelapor di rumah pelapor.

Selanjutnya terlapor menguasai paksa dan mengambil semua barang serta aset pelapor dan Rachmat berupa lima sertifikat tanah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved