Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Perkara Komplotan Pencuri Hp

Penulis: Gecio Viana
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi (kanan) bersama anggota Buser Polsek Maulafa (paling kiri) dan para tersangka di Mapolsek Maulafa pada Jumat (28/6/2019) malam.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Sektor Maulafa Resort Kupang Kota telah melimpahkan berkas tahap dua komplotan pencuri spesialis Handphone (Hp).

Komplotan pencuri ini biasa beraksi di Kota Kupang dan ketiga pelaku di antaranya, Felpin Hele (32), warga Semau, Kabupaten Kupang, Jems Fanggidae (22), warga Liliba, Kota Kupang dan Yanto Bia (24), warga Kabupaten TTS.

Demikian disampaikan Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi kepada POS-KUPANG.COM saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (24/8/2019).

"Untuk kasus tersebut, kami telah melimpahkan berkas perkara tahap dua pada dua minggu yang lalu," katanya.

Pihak penyidik Polsek Maulafa juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Yuk Buruan ke McD Merchandise Menarik Menanti Anda untuk 100 Pembeli Pertama

Polisi Akan Segera Laksanakan Operasi Patuh 2019

Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri yang terdiri dari tiga orang ini dibekuk Tim Buser Satreskrim Polsek Maulafa Polres Kupang Kota dalam waktu yang berbeda.

Para pelaku yakni Felpin Hele (32), warga Semau, Kabupaten Kupang, Jems Fanggidae (22), warga Liliba, Kota Kupang dan Yanto Bia (24), warga Kabupaten TTS.

Tersangka Felpin Hele (32), dibekuk pada Rabu (26/6/2019) siang, sedangkan Jems Fanggidae dan Yanto Bia dibekuk di wilayah Bimoku Kelurahan Lasiana, Kota Kupang pada Kamis (27/6/2019).

Demikian disampaikan Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Jumat (28/6/2019) malam.

"Mereka bertiga merupakan komplotan pencuri yang selama ini beroperasi di Kota Kupang khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Lima," katanya ditemani anggota Buser Satreskrim Polsek Maulafa, Brigpol Dion Bate dan Bripka Gama.

Mahasiswa Papua di Kupang - NTT Unjuk Rasa, Dikawal Ketat Aparat 

Dijelaskannya, komplotan pencuri ini memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Yanto Bia yang juga menjalankan usaha Koperasi dengan modal sendiri dan meminjamkan kepada para nasabah bertugas memantau dan memberikan informasi rumah atau kosan yang menjadi target.

Saat melakukan pekerjaannya, Yanto melihat kondisi dan situasi kepada dua rekannya Felpin dan Jems.

Ini Rekor Pertemuan 2 Tim Laskar Saburai Badak Lampung vs Persib Bandung Ini yang Lebih Unggul

Bomber Maung Supardi Ekstra Hati-hati Setiap Lini Membahayakan saat Persib Bandung vs Badak Lampung

Kedua rekannya ini yang juga residivis atas kasus yang sama dan baru saja dibebaskan pada November 2018 lalu.

"Lalu ia (Yanto) jalan tagih dan melihat keadaan dan kondisi rumah, lalu memberitahukan kepada kedua tersangka lainnya untuk segera melancarkan aksinya," imbuhnya.

Aksi pencurian dilakukan setiap malam hari setelah rumah atau kosan telah direncanakan dengan baik. Mereka juga membawa motor roda dua untuk memuluskan aksinya.

Saat malam hari, Kata Kompol Margaritha, kedua korban mencuri laptop dan Hp serta menggunakan pisau ukuran kecil dalam aksinya.

"Mereka sering mencuri, bahkan sampai lupa tempat dan lokasi, sehingga mereka sudah tidak dapat menghitung berapa banyak Hp dan laptop yang dicuri," katanya.

Kronologis kejadian hingga pengembangan kasus tersebut, lanjut Kompol Margaritha, berawal dari salah satu anggota kepolisian di wilayah Maulafa mengaku dua Hp miliknya raib di rumahnya di wilayah Tofa pada 13 Juni 2019.

Anggota kepolisian bernama Petrus Markus Ronal Lape tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maulafa.

Beruntung, salah satu hp milik korban merek Xiomi masih dimiliki korban dan melalui nomor IMEI dari hp tersebut maka dapat dilacak keberadaan Hp.

Ternyata, Hp curian itu telah dijual salah satu mahasiswa yang tinggal di Jln Suratim Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

"Korban masih memiliki dos Hp dan langsung dilakukan pengecekan IMEI, lalu kami dapat di mana posisi Hp. Ternyata ada di mahasiswi atas nama Andriana Hun," paparnya.

Dari keterangan mahasiswi tersebut, Hp dibeli dari tersangka Felpin.

Anggota Buser Polsek Maulafa yang telah mengetahui keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Tofa.

Pelaku saat diamankan sempat melawan petugas dengan sebilah pisau dan melarikan diri.

Tak tinggal diam, aparat pun berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

"Saat diamankan, Felpin melakukan perlawanan menggunakan pisau dan sempat melarikan diri beberapa waktu, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Maulafa," jelasnya.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya bersama barang bukti di wilayah Bimoku Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Kepada pihak kepolisian, para pelaku mengaku hanya mengincar Hp dan laptop karena mudah dicuri.

Saat beraksi, mereka juga membawa senjata tajam berupa pisau dan tak segan-segan untuk melukai korban jika kedapatan mencuri.

Selain itu, untuk aksi mereka di rumah dan kosan mereka merusak gembok atau mencongkel jendela rumah.

"Mereka menggunakan besi ungkil yang dimodifikasi sendiri sehingga mudah untuk melakukan aksinya," paparnya.

Hp dan laptop yang dicuri dijual para pelaku melalui media sosial Facebook yakni akun-akun Facebook khusus menjual barang bekas 'babe'.

"Ternyata peminat banyak sekali, kami baru cek hp mereka, dan masih ada yang tanya, apakah masih ada 'barang' atau tidak. Hasil jualan mereka pakai untuk foya-foya dan pesta miras," ujarnya.

Karena barang bukti tersebut merupakan barang curian dari wilayah hukum lain, kata Kompol Margaritha, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Polsek Kelapa Lima dan Polres Kupang Kota.

"Kami hari Rabu lalu dari Polsek Kelapa Lima untuk mencocokkan laporan polisi yang ada di sana dan tadi ada juga dari Polres Kupang Kota," ungkapnya.

Untuk tersangka Yanto Bia akan diserahkan ke Polres Kupang Kota karena laporan polisi tersangka dibuat di Polres Kupang Kota.

Sedangkan dua pelaku lainnya, sementara ini ditahan di Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga, Keempat KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," katanya.

Untuk kasus ini, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan.

Kepada masyarakat, Kompol Margaritha juga mengimbau untuk selalu berhati-hati dalam meninggalkan rumah dan selalu menjaga kewaspadaan.

"Kepada yang merasa kehilangan maupun masyarakat umum untuk lebih hati-hati dan waspada," ujarnya. (*)

Berita Terkini