Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Perkara Komplotan Pencuri Hp

Penulis: Gecio Viana
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi (kanan) bersama anggota Buser Polsek Maulafa (paling kiri) dan para tersangka di Mapolsek Maulafa pada Jumat (28/6/2019) malam.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Sektor Maulafa Resort Kupang Kota telah melimpahkan berkas tahap dua komplotan pencuri spesialis Handphone (Hp).

Komplotan pencuri ini biasa beraksi di Kota Kupang dan ketiga pelaku di antaranya, Felpin Hele (32), warga Semau, Kabupaten Kupang, Jems Fanggidae (22), warga Liliba, Kota Kupang dan Yanto Bia (24), warga Kabupaten TTS.

Demikian disampaikan Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi kepada POS-KUPANG.COM saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (24/8/2019).

"Untuk kasus tersebut, kami telah melimpahkan berkas perkara tahap dua pada dua minggu yang lalu," katanya.

Pihak penyidik Polsek Maulafa juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Yuk Buruan ke McD Merchandise Menarik Menanti Anda untuk 100 Pembeli Pertama

Polisi Akan Segera Laksanakan Operasi Patuh 2019

Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri yang terdiri dari tiga orang ini dibekuk Tim Buser Satreskrim Polsek Maulafa Polres Kupang Kota dalam waktu yang berbeda.

Para pelaku yakni Felpin Hele (32), warga Semau, Kabupaten Kupang, Jems Fanggidae (22), warga Liliba, Kota Kupang dan Yanto Bia (24), warga Kabupaten TTS.

Tersangka Felpin Hele (32), dibekuk pada Rabu (26/6/2019) siang, sedangkan Jems Fanggidae dan Yanto Bia dibekuk di wilayah Bimoku Kelurahan Lasiana, Kota Kupang pada Kamis (27/6/2019).

Demikian disampaikan Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Jumat (28/6/2019) malam.

"Mereka bertiga merupakan komplotan pencuri yang selama ini beroperasi di Kota Kupang khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Lima," katanya ditemani anggota Buser Satreskrim Polsek Maulafa, Brigpol Dion Bate dan Bripka Gama.

Mahasiswa Papua di Kupang - NTT Unjuk Rasa, Dikawal Ketat Aparat 

Dijelaskannya, komplotan pencuri ini memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Yanto Bia yang juga menjalankan usaha Koperasi dengan modal sendiri dan meminjamkan kepada para nasabah bertugas memantau dan memberikan informasi rumah atau kosan yang menjadi target.

Saat melakukan pekerjaannya, Yanto melihat kondisi dan situasi kepada dua rekannya Felpin dan Jems.

Ini Rekor Pertemuan 2 Tim Laskar Saburai Badak Lampung vs Persib Bandung Ini yang Lebih Unggul

Bomber Maung Supardi Ekstra Hati-hati Setiap Lini Membahayakan saat Persib Bandung vs Badak Lampung

Halaman
123

Berita Terkini