7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Melansir Tribun Jogja Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Lantas, siapa sosok Jibril Abdul Aziz tersangka penyebar video mesum mahasiswi UGM tersebut?
• Penerimaan CPNS 2019, Kepala BKN Bima Haria Wibisana: Menunggu Penetapan Formasi, 150 Ribu Hoaks
• Lihat YUK 3 Pemain Asing Baru Persib Bandung Jalani Latihan Perdana, Ini Komentar Robert Alberts
• BREAKING NEWS:Kerusuhan Pecah di Fakfak Papua Barat,Massa Bakar Kantor Dewan Adat & Pasar Tumburuni
1. Jibril Abdul Aziz merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan di Universitas Gajah Mada ( UGM ), angkatan 2014
2. Selama masa perkuliahannya, JAZ alias Jibril Abdul Aziz pernah menjadi ketua panitia seminar kebangsaan dengan pembicara Sudirman Said, pada masa kampanye Pemilu 2019
3. JAZ alias Jibril Abdul Aziz pernah diundang dalam program ILC di TV One terkait seminar kebangsaan yang batal digelar
4. JAZ alias Jibril Abdul Aziz pernah mendapat ancaman drop out (DO) dari pihak kampus terkait seminar yang diadakannya
5. Tahun 2019, JAZ alias Jibril Abdul Aziz menyebarkan video porno bersama mantan kekasihnya melaui media sosial karena merasa kecewa hubungannya tidak mendapat restu dari orang tua sang mantan kekasihnya
Komentar pihak UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto mesum dan video mesum mahasiswi UGM bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ alias Jibril Abdul Aziz (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.