Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

Karena ditemukan aktivitas Prostitusi, selanjutnya para terapis dan pemilik panti pijat diamankan oleh petugas beserta barang buktinya.

Selanjutnya penyidik Unit PPA Polres Kediri menetapkan Liyan Permana Puyra (32) selaku pemilik D'Glamour Spa and Massage warga Perum Wilis Indah Kota Kediri sebagai tersangkanya.

Tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 Iembar sprei warna ooklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, 1 mangkok cream pijat, 1 buah buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D-Glamour, 1 buah HP untuk operasional dan, uang tunai Rp 984 ribu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para terapis 1 helai rok mini warna merah, 3 buah kondom merk sutra, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 botol sampo, 1 bungkus tisu kering, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah kondom merk fiesta dan, 1 buah rok warna orange.

Suami Jual Istri Hingga Layanan Tukar Pasangan dan Bercinta Bertiga

Kasus suami jual istri kembali terjadi. Kalo ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

Dia berinisial ASA. Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka diduga kuat menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dari penangkapan tersangka ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti, satu potong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, satu potong singlet warna biru dongker, satu unit HP samsung warna putih, uang tunai Rp 2,1 juta dan lainnya.

Kasus ini masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan. Rencananya, kasus ini akan dirilis hari ini sekira pukul 10.00 WIB.

Manfaatkan Facebook

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.

Halaman
1234

Berita Terkini