Pelajar Cabuli Anak SMP Hingga Hamil, Sudah Melahirkan Kini Usia Bayi 4 Minggu

Penulis: Gecio Viana
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak

Sebagai ayah, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya serahkan saja ke pihak kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara setelah diduga sebagi pelaku pencabulan terhadap siswa SMP

Pasalnya, anak dibawah umur ini melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang siswi SMP yang berusia 14 tahun.

Korban dicabuli hingga hamil dan telah melahirkan anak. Saat ini

Demikian Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (30/7/2019).

Kali ini, kasus pencabulan tersebut menimpa seorang siswi SMP.

Siswi yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kota Kupang ini dicabuli OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang.

Pelaku merupakan tetangga korban dan telah mencabuli korban sebanyak dua kali hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Korban dan pelaku merupakan tetangga, pelaku mencabuli korban dalam waktu yang berbeda," katanya.

Dijelaskannya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada bulan Agustus 2018.

Saat itu, lanjutnya, ibu pelaku meminta korban untuk menjaga adik korban di rumah pelaku.

Korban yang menjaga adik pelaku tertidur bersama adik korban di atas spon di dalam rumah.

Halaman
1234

Berita Terkini