POS KUPANG.COM -APARAT Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka, setelah memakan kucing hidup-hidup.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara," ujar Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
• Prada DP Akan Mutilasi Vera Oktoaria tapi Gergaji Patah lalu Ini yang Terjadi
• Pria Ini Nekat Bunuh Neneknya hanya Kesal Sering Dimarahi dan Diminta Jaga Adik, Kronologinya
"Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," sambung Arie.
Namun, Abah Grandong rencananya dipulangkan hari ini.
Pria asal Rangkasbitung, Banten itu akan diperiksa kejiwaannya hari ini di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
• Barito Putera Bentrok Persib Bandung, Akankan Maung Bandung Dipermalukan Mantan Lagi?
"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan."
"Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ungkap Arie.
Akibat perbuatannya, Abah Grandong dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
Abah Grandong kemarin menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. (*)