Petugas Bank BNI menjelaskan kepada korban bahwa tercatat pada tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 19.01 Wita, terdapat dua kali transaksi penarikan uang dengan total sebesar Rp 5 juta.
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 19.08 Wita, terdapat juga penarikan uang lagi di Mesin ATM lain sebesar Rp 100 ribu.
"Petugas bank itu lalu memberi saran agar korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum," kata Kapolsek Oebobo menjelaskan keterangan korban.
Lebih lanjut, kepada pihak kepolisian, korban mengaku usai transaksi di ATM tersebut dan melupakan ATMnya, terdapat seorang perempuan yang tidak dikenalnya antre di ATM yang sama dan memasuki ruangan ATM usai korban melakukan transaksi.
Korban juga mengaku, pin ATM miliknya menggunakan pin standar yakni dengan nomor pin 123456.
Korban menduga, perempuan yang hendak menarik uang pada mesin ATM yang sama dan tidak dikenali korban, masuk ke dalam mesin ATM dan kemudian melihat kartu ATM milik korban yang tertinggal di mesin ATM lalu mencoba memasukkan pin standar tersebut dan berhasil menarik uang milik korban.
Langkah hukum yang diambil pihak kepolisian, lanjut Kapolsek Oebobo, yakni melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta pihak bank untuk memberikan rekaman video CCTV untuk mengungkap kasus tersebut.
"Rekaman video dari CCTV ATM tersebut sudah kami dapatkan. Sementara kami terus melakukan penyelidikan," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)