"Jika kuasa hukum banding tentunya kami juga akan banding. Takutnya nanti mereka kasasi kami tidak bisa kasasi. Ya SOP seperti itu," kata Faris Rahman.
Untuk diketahui, putusan atau vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Sebelumnya Harris Simamora melakukan pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris telah membunuh Daperum Nainggolan beserta Maya Boru Ambarita dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas. (*)