TPDI NTT Sentil Proyek Pembangunan Bendungan Napun Gete di Sikka NTT, Apa Ada yang Tak Beres?
POS-KUPANG.COM - TPDI NTT Sentil Proyek Pembangunan Bendungan Napun Gete di Sikka NTT, Apa Ada yang Tak Beres?
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Meridian Dewanta Dado, SH, Advokat Peradi mengritisi proyek pembangunan Bendungan Napun Gete di Sikka itu.
Menurut Dado, Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-152/A/JA/10/2015, dan secara teknis didetailkan dengan Instruksi Jaksa Agung RI nomor INS-001/A/JA/10/2015 membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
Di lingkup daerah kemudian dibentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pembagian penugasannya yaitu TP4 Pusat berkedudukan di Kejaksaan Agung, TP4D Kejaksaan Tinggi berkedudukan di tingkat provinsi, dan TP4D Kejaksaan/Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di tiap wilayah kota atau kabupaten.
• VIDEO: 3 Mega Proyek di NTT Mangkrak, TPDI NTT Minta Kajagung Lakukan Hal Ini Pada TP4D Kejati NTT
Adapun tugas dan fungsi lembaga bentukan Kejaksaan Agung itu adalah sebagai berikut :
1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing;
2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara;
3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir;
4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara;
5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan;
• VIDEO: Jimin BTS Hampir Lupa Menyanyikan Bagiannya, Lalu V BTS Lakukan Hal Ini, ARMY Langsung Ngakak
• VIDEO: Bahasa Tubuh dan Gaya Gentleman Prabowo Saat Bertemu Megawati, Keren Mas Bowo
6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;
Selanjutnya pada tahun 2018, Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), demikian Dado, telah ditandatangani Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) tentang “Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi”, dipadukan dengan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud kesadaran bersama antar segenap komponen Pemerintahan untuk memastikan bahwa semua program pembangunan nasional yang direncanakan oleh pemerintah akan dilaksanakan dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Keberadaan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) itu diimplementasikan dengan adanya pendampingan untuk proyek-proyek strategis nasional oleh tim dari TP4 Kejaksaan Agung, sementara proyek-proyek lain di daerah akan didampingi oleh TP4D Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," kata Dado melalui WA nya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (24/7/2019) malam.