BPN Kabupaten Kupang Jalankan Tugas Tora Sesuai Daftar Nama dari Pemkab Kupang
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Kupang tidak ada kepentingan apapun dalam kaitannya dengan kegiatan sertifikasi tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Kupang yang dipermasalahkan saat ini.
Pasca pencabutan ijin HGU PT PKGD, maka tanah yang ada diambil oleh negara. Tugas BPN melakukan kegiatan pengukuran sesuai daftar nama warga yang diberikan Pemkab Kupang.
• Pengacara Siflan Sebut Bukti Cakep Adukan Bupati Sikka ke Polisi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jose Marcus Fernando, SST, S.H,MPA menyampaikan hal ini kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2019).
Menurut Jose, saat ini memang sejak HGU PT PKGD nomor : 6 dicabut, secara otomatis tanah yang ada sudah diambil negara. Obyek tanah yang ada dibagi dalam dua kelompok yakni tanah strategis dan Tora.
"Karena tanah itu sudah diambil maka BPN memiliki tugas mengukur tanah yang ada berdasarkan pada laporan yang sudah disampaikan berjenjang. Jadi warga menyampaikan kepada kepala desa tanah yang mau diukur. Nama itu didaftarkan di desa lalu dibawa ke kecamatan lalu ke kabupaten. Kami di BPN menerima data itu lalu kami turun ukur untuk Tora itu," jelas Jose.
• Jefri Riwu Kore Apresiasi Program Sekolah Lapang Iklim Staklim Kupang
Mantan Kepala Pertanahan TTS ini menambahkan, pihaknya melakukan pengukuran jika persoalan di lapangan tidak ada. Jika ada persoalan
dalam program Tora manakala persoalan di lapangan tidak ada. Tugas BPN hanya melanjutkan sesuai data yang diberikan bupati Kupang.
"Kalau ada ribut maka sertifikat tidak diberikan. Jadi kami harapkan dalam urusan Tora ini harus yang baik-baik. Ribut ini kan karena soal usaha gambak garam. Makanya kita turun lakukan Tora karena Pak Presiden mau berikan sertifikat bagi rakyat," jelasnya.
Apabila ada warga yang menguasai secara fisik, lanjut Jose, maka diberitahu kepada kepala desa untuk proses sertifikasi. Kepala desa yang lebih mengetahui realitas di lapangan soal siapa yang berhak untuk menerima dan siapa yang tidak berhak.
"Makanya saya tegaskan lagi bahwa kami kerja berdasarkan data yang dikirim dari desa ke camat ke bupati lalu ke BPN. Dengan data sementara dari kabupaten itu lalu kami turun ukur," tambah Jose yang pernah bertugas di Jawa dan Sumatera ini.
Sebelumnya Solidaritas Relawan Jokowi NTT memediasi persoalan tanah di tiga di kampung Dalam Kom, Kepala Kerbau, Tungagea di Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur. Kehadiran relawan menindaklanjuti laporan warga setempat karena ada indikasi tanah dicaplok oknum tertentu pasca dicabutnya HGU PT PKGD.
Pantauan POS KUPANG.COM di Nunkurus, Selasa (16/7/2019), hadir saat ini Rudi Tokan selaku Ketua Seknas NTT, Ketua Rumah Jokowi NTT, Heribertus, Ketua Relawan Jokowi NTT, Jhon Ricardo juga
Ketua Poros Jokowi NTT. Hadir juga Tokoh Masyarakat Nunkurus, Yeskiel Sei, tokoh masyarakat, Oni Benyamin.
Yes Sei pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, Bupati Kupang, Korinus Masneno atas perjuangan sehingga HGU PKGD dicabut dan tanah milik warga dikembalikan. Namun dalam perjalanan, ada oknum tertentu yang diduga mau mencaplok tanah yang merupakan hak milik.
"Kami masyarakat yang dikorbankan seperti di Kepala Kerbau, Dalam Kom dan Tunggagea. Kami berterima kasih kepada pemerintah atas pergumulan selama 26 tahun. Dicabutnya HGU untuk dipulangkan ke warga kami senang sekali tapi Ada oknum tertentu mau datang caplok ini yanf kami tidak mau," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)